Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser bakal melakukan pengerukan sedimentasi yang ada di sungai untuk memudahkan kapal besar masuk ke perairan di wilayah Paser dan mampu menampung debit air jika di musim penghujan.
"Perairan di Kabupaten Paser sudah mengalami sedimentasi atau pendangkalan sehingga dilakukan upaya pengerukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah, Senin (18/07).
Ia mengatakan, dengan bisa masuknya kapal besar ke perairan Paser, maka diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian daerah.
Inayatullah menjelaskan, pendangkalan sungai dapat mengganggu keselamatan pelayaran serta mengakibatkan meluapnya air sungai karena tidak mampu lagi menampung debit air di musim penghujan.
“Saat musim hujan, debit air tidak tertampung di sungai dikarenakan sedimentasi cukup tinggi,” kata dia.
Ia menjelaskan, terkait rencana tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Paser bersama DPRD yang diwakili masing-masing komisi telah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada 13 Juli lalu.
“ Saat berkonsultasi, kami diterima Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Dirjen Perhubungan Laut,” ujarnya.
Inayatullah mengatakan, konsultasi dilakukan karena berdasarkan ketentuan. Kegiatan pengerukan harus ada ijin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lanjut dia selain mendapatkan izin, sungai yang akan dilakukan pengerukan harus masuk ke dalam rencana induk pelabuhan nasional (Ripnas).
"Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Maka pelabuhan di Kabupaten Paser yang masuk dalam keputusan itu adalah Pelabuhan Pondong," tuturnya.
Inayatullah menjelaskan, Pelabuhan Pondong sebagai pengumpul, sementara pelabuhan Teluk Adang dan Teluk apar sebagai pelabuhan pengumpan lokal. Sedangkan Pelabuhan Tanah Grogot sebagai pelabuhan angkutan sungai dan danau.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021, kegiatan pengerukan harus mematuhi beberapa persyaratan, yaitu kegiatan pengerukan harus memerhatikan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, kelestarian lingkungan, tata ruang perairan, dan tata perairan khusus untuk pekerjaan sungai dan danau.
Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, kata Inayatullah, dapat mengeluarkan izin untuk kegiatan kerja pengerukan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai.
“Pendanaan untuk kegiatan pengerukan bukan dari APBN, melainkan dari APBD. Kegiatan pengerukan tersebut dengan volume pengerukan di bawah 100.000 meter kubik. Pekerjaannya dapat dilakukan perusahaan yang telah mengantongi sertifikasi kegiatan pengerukan dari Kemenhub,” ujar Inayatullah.