Jakarta (ANTARA) - Sama seperti penghujung tahun lalu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari perdagangan terakhir 2020 tak mampu ditutup dengan manis. IHSG untuk kedua kalinya secara berturut-turut menutup tahun di zona merah.
Meski ditutup melemah pada akhir 2019 lalu di posisi 6.299,54, IHSG saat itu setidaknya masih tumbuh 1,7 persen (year to date/ytd). Sementara itu, IHSG mengakhiri tahun ini sedikit di bawah level psikologis 6.000, tepatnya di posisi 5.979,07. IHSG terkoreksi 5,09 persen (ytd).
Penurunan IHSG pada tahun ini pun tampaknya sangat bisa dimaklumi, bahkan perlu disyukuri mengingat IHSG akhirnya dapat bangkit kembali setelah sempat terpuruk dalam hingga ke posisi 3.937,63 pada 24 Maret 2020 lalu.
Jika pada 2019 perang dagang antara Amerika Serikat dan China menjadi salah satu sentimen yang mendominasi pergerakan IHSG, pada 2020 pandemi COVID-19 menjadi "aktor utama" naik turunnya IHSG bak wahana roller coaster.
Sebelum virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 dinyatakan "resmi" masuk ke Tanah Air oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 lalu, IHSG sebetulnya memang sudah menunjukkan tren penurunan pada dua bulan awal tahun ini. Dari mulanya berada di posisi 6.300, pada akhir Januari IHSG turun ke level 5.900. Pada akhir Februari IHSG terkoreksi hingga ke level 5.400.
Merespons kabar adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif COVID-19, pasar saham pun bergejolak kala itu. Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator pasar modal langsung merespon dengan melarang pelaku pasar melakukan aksi jual kosong atau short selling.
Short selling adalah aksi menjual saham tanpa memiliki saham perusahaan tersebut terlebih dahulu. BEI berharap saat harga saham sedang turun, dengan tidak adanya aksi short selling, pasar dapat lebih stabil.
Pada awal pekan kedua Maret, IHSG sempat anjlok hingga 6,58 persen. BEI menyebut itu merupakan penurunan harian terdalam dalam 8,5 tahun terakhir. IHSG pun terkoreksi hingga 18,46 persen (ytd).
BEI kemudian memberlakukan pembekuan sementara atau trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 5 persen, melakukan asymmetric auto rejection, dan pemendekan jam perdagangan bursa.
Sementara itu, OJK juga bergerak cepat dengan mengizinkan semua emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS sebagai stimulus dan untuk meminimalkan dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
IHSG kemudian bertengger di posisi 4.500 pada akhir Maret, meningkat menjadi 4.700 pada April, lalu relatif stagnan pada Mei. Pada Juni, IHSG kembali menguat mendekati level psikologis 5.000. Ekonomi Indonesia mulai mencoba keluar dari tekanan seiring dengan mulai dilonggarkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan sejak pertengahan Maret.
Memasuki Juli, IHSG menyentuh posisi 5.100 dan perlahan meningkat menjadi 5.200 pada Agustus, namun kembali jatuh ke level 4.900 pada September seiring kembali diterapkannya PSBB ketat.
Pada kuartal IV, IHSG memasuki tren positif. Pada Oktober IHSG kembali menyentuh level 5.100, lalu mencapai 5.600 pada November, dan puncaknya pada 21 Desember 2020 mampu mencapai level 6.100 sebelum akhirnya kembali turun tipis di bawah level psikologis 6.000 pada penghujung tahun.
Bangkitnya IHSG tersebut memang tak lepas dari kontribusi OJK selaku regulator yang memberikan relaksasi bagi industri pasar modal agar dapat bertahan di masa pandemi, diantaranya melalui kebijakan pelaksanaan RUPS perusahaan terbuka secara elektronik, relaksasi penyampaian dan masa berlaku laporan keuangan, serta pemberian insentif dan potongan biaya oleh Self Regulatory Organization (SRO).
Dalam hal pelaporan dan perizinan, regulator juga memberikan kemudahan bagi pelaku pasar modal dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi seperti penggunaan tanda tangan elektronik pada proses perizinan dan penyampaian laporan secara elektronik.
Di sisi lain, peran pemerintah yang telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus fiskal untuk penanganan pandemi dan menjaga fundamental ekonomi, serta Bank Indonesia yang juga melonggarkan likuiditas melalui kebijakan moneter akomodatifnya, membantu pasar modal kembali berangsur pulih.
Menatap 2021
Kendati dampaknya luar biasa terhadap pasar modal, di saat yang bersamaan pagebluk COVID-19 juga telah meningkatkan ketahanan pasar modal Indonesia yang kini mulai perlahan membaik dibandingkan saat situasi di awal pandemi muncul.
Selain IHSG yang sudah mendekati level saat sebelum wabah COVID-19 masuk ke Indonesia, pasar Surat Berharga Negara (SBN) pun terus menguat di mana imbal hasil atau yield turun 108 basis poin (year to date) per 29 Desember 2020 dan memberikan imbal hasil yang masih menarik di antara negara-negara di kawasan.
Penurunan yield tersebut merupakan insentif bagi korporasi untuk menggalang dana lebih murah melalui penerbitan surat utang di pasar modal. Dengan dukungan rezim suku bunga rendah, saat ini merupakan momentum bagi kebangkitan pasar modal Indonesia.
Di tengah arus dana keluar asing di pasar modal yaitu Rp47,89 triliun di pasar saham per 29 Desember 2020 kemarin dan Rp86,83 triliun di pasar SBN per 28 Desember lalu, IHSG juga masih mampu menunjukkan penguatan yang didorong oleh investor domestik, termasuk investor ritel yang mendominasi transaksi saham.
Pasar modal domestik juga tercatat semakin likuid dan dalam yang tercermin dari naiknya rata-rata frekuensi perdagangan menjadi yang tertinggi di ASEAN, kenaikan jumlah investor pasar modal menjadi 3,87 juta investor atau naik 56 persen dibandingkan tahun lalu, dan semakin solidnya dominasi investor ritel.
Dari sisi suplai, antusiasme korporasi untuk menggalang dana melalui penawaran umum ternyata masih terjaga di masa pandemi, dimana terdapat 53 emiten baru sepanjang 2020. Dari jumlah tersebut 51 perusahaan telah tercatat di bursa dan hal ini menjadi yang tertinggi di ASEAN. Total penghimpunan dana melalui penawaran umum pada 2020 telah mencapai Rp118,7 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam suatu kesempatan mengatakan, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar modal terhadap fundamental dan prospek ekonomi Indonesia serta integritas dari pasar modal, sangat penting bagi pengembangan industri pasar modal domestik.
OJK bersama dengan pemerintah, Bank Indonesia dan LPS juga terus berupaya untuk menyiapkan berbagai kebijakan dan inisiatif yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Langkah pemerintah dalam mendukung industri pasar modal melalui Omnibus Law Cipta Kerja yang memberikan angin segar bagi pelaku pasar modal dalam bentuk insentif fiskal, baik PPh Badan maupun pajak dividen, serta penyederhanaan proses penerbitan obligasi daerah, patut diapresiasi.
Ke depan, kebijakan tersebut diyakini akan menstimulasi kalangan korporasi untuk go public dan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di pasar modal nasional.