• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Jumat, 12 Desember 2025
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Bakamla RI siagakan KN Pulau Dana-323 kirim bantuan bencana Sumatera

      Bakamla RI siagakan KN Pulau Dana-323 kirim bantuan bencana Sumatera

      Kamis, 11 Desember 2025 20:12

      Pemerintah kerahkan internet satelit untuk percepat pemulihan Sumatera

      Pemerintah kerahkan internet satelit untuk percepat pemulihan Sumatera

      Kamis, 11 Desember 2025 16:14

      UUD 45 tidak larang kepala daerah dipilih DPRD, kata Mendagri

      UUD 45 tidak larang kepala daerah dipilih DPRD, kata Mendagri

      Kamis, 11 Desember 2025 15:06

      Kertemu Prabowo, Putin: Rusia siap bantu Indonesia kembangkan PLTN

      Kertemu Prabowo, Putin: Rusia siap bantu Indonesia kembangkan PLTN

      Rabu, 10 Desember 2025 20:28

      100 kabupaten/kota bebas moratorium alih fungsi lahan, menurut kementerian

      100 kabupaten/kota bebas moratorium alih fungsi lahan, menurut kementerian

      Rabu, 10 Desember 2025 15:06

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Rabu, 15 Oktober 2025 20:34

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Senin, 1 September 2025 19:39

      DPRD Kaltim  dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      DPRD Kaltim dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:58

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan  Helikopter untuk distribusi logistik

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan Helikopter untuk distribusi logistik

      Kamis, 7 Agustus 2025 6:41

      Kabupaten Penajam siaga bencana antisipasi hidrometeorologi

      Kabupaten Penajam siaga bencana antisipasi hidrometeorologi

      Kamis, 11 Desember 2025 14:19

      Bandara Internasional Nusantara bersiap layani penerbangan komersil

      Bandara Internasional Nusantara bersiap layani penerbangan komersil

      Rabu, 10 Desember 2025 20:20

      Kabupaten Penajam antisipasi gagal panen musim penghujan

      Kabupaten Penajam antisipasi gagal panen musim penghujan

      Rabu, 10 Desember 2025 13:36

      Kabupaten Penajam rancang desa dan kelurahan mandiri pangan

      Kabupaten Penajam rancang desa dan kelurahan mandiri pangan

      Rabu, 10 Desember 2025 12:18

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Sabtu, 6 Desember 2025 6:59

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Jumat, 31 Oktober 2025 16:20

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Selasa, 28 Oktober 2025 13:32

      SD Negeri OO3 Penajam  ajarkan kemandirian lewat program MBG

      SD Negeri OO3 Penajam ajarkan kemandirian lewat program MBG

      Rabu, 8 Oktober 2025 13:01

      Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan pada 2026

      Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan pada 2026

      Kamis, 11 Desember 2025 19:24

      Kaltim optimistis swasembada beras pada 2026

      Kaltim optimistis swasembada beras pada 2026

      Kamis, 11 Desember 2025 10:18

      Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

      Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

      Rabu, 3 Desember 2025 12:00

      Dinkes Kaltim optimalkan 272 faskes layanan HIV/AIDS

      Dinkes Kaltim optimalkan 272 faskes layanan HIV/AIDS

      Senin, 1 Desember 2025 19:16

      Seleksi KPID Kaltim dilanda kontroversi, dua peserta dan fraksi PKB minta evaluasi

      Seleksi KPID Kaltim dilanda kontroversi, dua peserta dan fraksi PKB minta evaluasi

      Kamis, 11 Desember 2025 20:28

      BMKG ingatkan warga Kaltim waspada bencana hidrometeorologi

      BMKG ingatkan warga Kaltim waspada bencana hidrometeorologi

      Kamis, 11 Desember 2025 20:06

      Wagub Kaltim tekankan kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi

      Wagub Kaltim tekankan kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi

      Kamis, 11 Desember 2025 20:02

      BPBD Kaltim siagakan alat kebencanaan hadapi cuaca ekstrem

      BPBD Kaltim siagakan alat kebencanaan hadapi cuaca ekstrem

      Kamis, 11 Desember 2025 16:17

      Ombudsman temukan Pemkab Berau kurang bayar honor nakes Rp2 milar

      Ombudsman temukan Pemkab Berau kurang bayar honor nakes Rp2 milar

      Rabu, 10 Desember 2025 14:23

      Lapangan Sebaru, ruang publik baru Balikpapan

      Lapangan Sebaru, ruang publik baru Balikpapan

      Rabu, 10 Desember 2025 6:38

      Forkopimda Kaltim tingkatkan kewaspadaan narkoba dan radikalisme

      Forkopimda Kaltim tingkatkan kewaspadaan narkoba dan radikalisme

      Senin, 8 Desember 2025 20:13

      Polda Kaltim siagakan personel antisipasi banjir dan tanah longsor

      Polda Kaltim siagakan personel antisipasi banjir dan tanah longsor

      Sabtu, 6 Desember 2025 21:47

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • Pemerintah pusat klaim pengumuman UMP menunggu momen tepat

      Pemerintah pusat klaim pengumuman UMP menunggu momen tepat

      Kamis, 11 Desember 2025 19:29

      ASABRI dukung ketahanan pangan lewat energi hijau di Balikpapan

      ASABRI dukung ketahanan pangan lewat energi hijau di Balikpapan

      Kamis, 11 Desember 2025 17:30

      Sarawak jajaki kerja sama konektivitas kawasan dengan Otorita IKN

      Sarawak jajaki kerja sama konektivitas kawasan dengan Otorita IKN

      Kamis, 11 Desember 2025 11:30

      BI Kaltim siapkan uang kartal Rp4,8 triliun guna peringatan Natal dan Tahun Baru

      BI Kaltim siapkan uang kartal Rp4,8 triliun guna peringatan Natal dan Tahun Baru

      Kamis, 11 Desember 2025 10:32

      Angkasa Pura Sepinggan bersiap hadapi lonjakan penumpang Nataru

      Angkasa Pura Sepinggan bersiap hadapi lonjakan penumpang Nataru

      Rabu, 10 Desember 2025 20:41

  • Olahraga
    • Trofi Piala Dunia 2026 datang ke Indonesia, Januari

      Trofi Piala Dunia 2026 datang ke Indonesia, Januari

      Kamis, 11 Desember 2025 13:10

      Wali Kota targetkan ada lapangan kelas internasional di tiap kecamatan

      Wali Kota targetkan ada lapangan kelas internasional di tiap kecamatan

      Selasa, 9 Desember 2025 10:45

      Jadwal lengkap laga perdana timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2025

      Jadwal lengkap laga perdana timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2025

      Senin, 8 Desember 2025 12:34

      Isa Warps persembahkan gol lawan Singapura untuk sang ayah

      Isa Warps persembahkan gol lawan Singapura untuk sang ayah

      Senin, 8 Desember 2025 12:31

      Tim-tim bayangan berpotensi buktikan diri pada Piala Dunia 2026

      Tim-tim bayangan berpotensi buktikan diri pada Piala Dunia 2026

      Minggu, 7 Desember 2025 17:20

  • Umum
    • KPK beberkan celah gratifikasi ASN sejak rekrutmen hingga promosi

      KPK beberkan celah gratifikasi ASN sejak rekrutmen hingga promosi

      Rabu, 10 Desember 2025 10:17

      Kabupaten Berau antisipasi ketimpangan sosial melalui desain kependudukan

      Kabupaten Berau antisipasi ketimpangan sosial melalui desain kependudukan

      Sabtu, 6 Desember 2025 7:43

      Aparatur kampung adalah arsitek pertama pembangunan daerah

      Aparatur kampung adalah arsitek pertama pembangunan daerah

      Sabtu, 6 Desember 2025 7:40

      Pemprov Kaltim kuatkan ekosistem tenaga kerja melalui aplikasi Etam Kerja

      Pemprov Kaltim kuatkan ekosistem tenaga kerja melalui aplikasi Etam Kerja

      Sabtu, 6 Desember 2025 7:37

      Kejari Samarinda musnahkan 84,61 gram narkoba

      Kejari Samarinda musnahkan 84,61 gram narkoba

      Jumat, 5 Desember 2025 19:29

  • IKN
    • Otorita siapkan warga Sepaku jadi agen perubahan cegah stunting di IKN

      Otorita siapkan warga Sepaku jadi agen perubahan cegah stunting di IKN

      Kamis, 11 Desember 2025 13:50

      Otorita tingkatkan tata kelola data perkuat fondasi pembangunan IKN

      Otorita tingkatkan tata kelola data perkuat fondasi pembangunan IKN

      Kamis, 11 Desember 2025 11:00

      OIKN perkuat UMKM untuk ekonomi keberlanjutan

      OIKN perkuat UMKM untuk ekonomi keberlanjutan

      Kamis, 11 Desember 2025 10:05

      Pembangunan lembaga tinggi negara di IKN sesuai rencana

      Pembangunan lembaga tinggi negara di IKN sesuai rencana

      Rabu, 10 Desember 2025 15:46

      Desain sampel Rupiah bergambar IKN raih konsep terbaik di Malaysia

      Desain sampel Rupiah bergambar IKN raih konsep terbaik di Malaysia

      Rabu, 10 Desember 2025 10:35

  • Foto
  • Video
    • Kaltim arahkan penambangan pasir sungai untuk kurangi sedimentasi

      Kaltim arahkan penambangan pasir sungai untuk kurangi sedimentasi

      Kamis, 11 Desember 2025 19:07

      Riset pastikan tiga void tambang di Kaltim bisa jadi sumber air baku

      Riset pastikan tiga void tambang di Kaltim bisa jadi sumber air baku

      Rabu, 10 Desember 2025 17:33

      Kaltim kelola hutan berbasis masyarakat untuk ekonomi berkelanjutan

      Kaltim kelola hutan berbasis masyarakat untuk ekonomi berkelanjutan

      Selasa, 9 Desember 2025 21:26

      Kemenbud dorong regulasi masyarakat adat lindungi tradisi lokal

      Kemenbud dorong regulasi masyarakat adat lindungi tradisi lokal

      Senin, 8 Desember 2025 16:22

      Konservasi tanah wajibkan pengguna lahan jaga fungsi lingkungan

      Konservasi tanah wajibkan pengguna lahan jaga fungsi lingkungan

      Jumat, 5 Desember 2025 19:03

Sederet tokoh publik pesakitan hirup udara bebas sepanjang 2020

Selasa, 22 Desember 2020 10:38 WIB

Sederet tokoh publik pesakitan hirup udara bebas sepanjang 2020

Dokumentasi sidang Bahar Smith di PN Bandung, di Bandung, Kamis (13/6/2019). ANTARA/Bagus Rizaldi

Jakarta (ANTARA) - Tahun 2020 menjadi tahun kebebasan bagi sejumlah tokoh publik yang dipenjara di Tanah Air, mulai dari kalangan politisi, bekas menteri atau kepala daerah, hingga tokoh publik dari dunia hiburan.


Setidaknya terdapat 11 tokoh publik yang dikeluarkan dari balik jeruji penjara pada "tahun pandemi" ini. Di antaranya bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, bekas Menteri Sosial Idrus Marham, dan artis Vanessa Angel.

Mereka umumnya dikeluarkan setelah memperoleh hak warga binaan seperti asimilasi dan cuti menjelang bebas. Namun ada pula yang keluar dengan predikat bebas murni.

Berikut sederet tokoh publik yang menghirup udara bebas sepanjang 2020.

1. Buni Yani
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dinyatakan bebas dengan program cuti bersyarat pada 2 Januari 2020, setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, dia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 UU ITE. Dia ditahan di LP Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Namun da memperoleh remisi satu bulan dan cuti bersyarat selama enam bulan, sehingga masa pidana yang dijalani di LP Gunung Sindur hanya 11 bulan penjara.

Kasus yang menjerat Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI Jakarta.

2. Ridho Rhoma
Pedangdut Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 usai menjalani hukuman pidana selama delapan bulan sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2020 mendatang. Namun pelantun lagu "Dawai Asmara" dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.

Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Pada 25 Januari 2019 Ridho menyelesaikan masa hukuman itu. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. Pada 12 Juli 2019, Ridho harus kembali dibui untuk menjalani sisa masa kurungan penjara selama delapan bulan.

3. Roro Fitria
Pada 2 April 2020, selebritas Roro Fitria memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia memperoleh bebas bersyarat berkat kebijakan pemerintah tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Ia ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan dia kemudian di vonis empat tahun penjara oleh pengadilan.

4. Romahurmuziy
Bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy, dikeluarkan dari Rutan KPK pada 29 April 2020.

Ia dikeluarkan setelah KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung yang memerintahkan agar mantan anggota DPR itu dikeluarkan dari rutan.

Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA, tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Rommy sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,"

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ini karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

5. Bahar Smith
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, bebas bersyarat dari LP Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada 16 Mei 2020.

Namun, dia hanya sesaat menghirup udara bebas. Pada 19 Mei 2020, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut pemberian izin asimilasinya karena dia dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, dia juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Ia kemudian dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

6. Nazaruddin
Bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, keluar dari LP Sukamiskin, Bandung, pada 14 Juni 2020 setelah memperoleh hak cuti menjelang bebas.

Pemberian cuti menjelang bebas tersebut merupakan usulan dari kepala LP Sukamiskin karena Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020.

Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.

Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Nazaruddin seharusnya dibebaskan pada 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun karena berbagai remisi yang dia peroleh selama menjalani pidana, dia dikeluarkan melalui cuti menjelang bebas.

7. Raden Brotoseno
Bekas penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Raden Brotoseno, yang juga suami dari mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, bebas murni.

Brotoseno diketahui telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019.

Ia ditahan sejak 18 November 2016 dan divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Juni 2017.

Dalam perkara itu, dia dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah lima tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

8. Idrus Markham
Bekas Menteri Sosial, Idrus Markham, telah bebas murni dari LP Cipinang, Jakarta, pada 11 September 2020, usai menjalani masa hukuman selama dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kepada dia karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

Suap sebesar Rp2,25 miliar itu diberikan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Juli 2019.

Markham kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu dikabulkan. Majelis kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman dia menjadi tinggal dua tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara.

9. Annas Maamun
Bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, telah bebas dari LP Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020. Ia merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014. Dalam perkembangan penyidikan, dia didakwa secara kumulatif.

Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 Hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Marudut melalui Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Pada 2015, Maamun divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Ia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada dia berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan tetap harus dibayar.

10. Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas murni pada 31 Oktober 2020 usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Pada 16 Juni 2017 dia divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan guna mengantispasi kejadian luar biasa 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan dengan melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk.

Sedangkan perbuatan kedua adalah saat dia menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alat kesehatan I itu.

11. Vanessa Angel
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel keluar dari LPn Perempuan Jakarta usai memperoleh hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, pada 18 Desember 2020.

Angel merupakan narapidana yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan psikotropika "xanax".

Ia divonis penjara tiga bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tindak pidana yang dia lakukan tergolong pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah. Ia akan bebas murni pada 17 Januari 2020.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Bahar Smith bebas usai putusan PT Bandung

Bahar Smith bebas usai putusan PT Bandung

1 September 2022 12:34

Ditjenpas jelaskan pencabutan SK asimilasi Bahar Smith

Ditjenpas jelaskan pencabutan SK asimilasi Bahar Smith

19 Mei 2020 10:04

Jenazah Artis Vanessa Angel dan suami dimakamkan di TPU Ulujami Pesanggrahan

Jenazah Artis Vanessa Angel dan suami dimakamkan di TPU Ulujami Pesanggrahan

5 November 2021 10:55

Unggahan terakhir Vanessa Angel  tunjukkan pemandangan jalan tol

Unggahan terakhir Vanessa Angel tunjukkan pemandangan jalan tol

4 November 2021 14:56

Vanessa Angel kecelakaan mobil  di Nganjuk

Vanessa Angel kecelakaan mobil di Nganjuk

4 November 2021 14:56

Vanessa Angel "deg-degan" jelang kelahiran

Vanessa Angel "deg-degan" jelang kelahiran

23 Juni 2020 09:40

Vanessa Angel: Saya capek terus dizalimi

Vanessa Angel: Saya capek terus dizalimi

2 Mei 2019 21:14

Kementerian Agama akan punya ditjen khusus soal pesantren

Kementerian Agama akan punya ditjen khusus soal pesantren

22 Oktober 2025 12:25

Terpopuler

Pemkab PPU komitmen sukseskan Program Tiga Juta Rumah Subsidi

Pemkab PPU komitmen sukseskan Program Tiga Juta Rumah Subsidi

Kaltim gandeng pihak swasta untuk pengembangan Labuan Cermin

Kaltim gandeng pihak swasta untuk pengembangan Labuan Cermin

Telkomsel tambah 20 BTS 5G di Balikpapan

Telkomsel tambah 20 BTS 5G di Balikpapan

Badan Bank Tanah berikan sertfikat untuk 11 petani Kabupaten Penajam

Badan Bank Tanah berikan sertfikat untuk 11 petani Kabupaten Penajam

Penajam tingkatkan pengelolaan keuangan daerah terapkan nontunai

Penajam tingkatkan pengelolaan keuangan daerah terapkan nontunai

Top News

  • Seleksi KPID Kaltim dilanda kontroversi, dua peserta dan fraksi PKB minta evaluasi

    Seleksi KPID Kaltim dilanda kontroversi, dua peserta dan fraksi PKB minta evaluasi

    5 jam lalu

  • Pemerintah pusat klaim pengumuman UMP menunggu momen tepat

    Pemerintah pusat klaim pengumuman UMP menunggu momen tepat

    6 jam lalu

  • Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan pada 2026

    Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan pada 2026

    6 jam lalu

  • UUD 45 tidak larang kepala daerah dipilih DPRD, kata Mendagri

    UUD 45 tidak larang kepala daerah dipilih DPRD, kata Mendagri

    10 jam lalu

  • Trofi Piala Dunia 2026 datang ke Indonesia, Januari

    Trofi Piala Dunia 2026 datang ke Indonesia, Januari

    12 jam lalu

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com