• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Minggu, 11 Mei 2025
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Menko Muhaimin nilai tidak perlu didik pelajar di barak militer

      Menko Muhaimin nilai tidak perlu didik pelajar di barak militer

      Jumat, 9 Mei 2025 14:25

      BNN segera teliti penggunaan ganja untuk kebutuhan medis

      BNN segera teliti penggunaan ganja untuk kebutuhan medis

      Selasa, 6 Mei 2025 12:53

      Jamaah yang meninggal saat tiba di Tanah Suci akan diwalikan

      Jamaah yang meninggal saat tiba di Tanah Suci akan diwalikan

      Minggu, 4 Mei 2025 13:37

      Putra Dayak Berau raih gelar doktor di Surabaya

      Putra Dayak Berau raih gelar doktor di Surabaya

      Jumat, 2 Mei 2025 18:16

      Prabowo dukung Marsinah sebagai pahlawan nasional mewakili buruh

      Prabowo dukung Marsinah sebagai pahlawan nasional mewakili buruh

      Kamis, 1 Mei 2025 14:38

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Polda Kaltim buru saksi kunci usut tuntas penambang lahan Unmul

      Polda Kaltim buru saksi kunci usut tuntas penambang lahan Unmul

      Senin, 5 Mei 2025 20:18

      Pemerintah didesak  perbaiki tanah bergerak jalan nasional Samarinda-Balikpapan

      Pemerintah didesak perbaiki tanah bergerak jalan nasional Samarinda-Balikpapan

      Sabtu, 26 April 2025 8:05

      Pemprov Kaltim  diminta sosialisasi juknis umroh gratis buat marbot

      Pemprov Kaltim diminta sosialisasi juknis umroh gratis buat marbot

      Rabu, 23 April 2025 9:06

      DPRD Kaltim  tinjau truk  pertambangan terbesar lintasi jalan nasional

      DPRD Kaltim tinjau truk pertambangan terbesar lintasi jalan nasional

      Sabtu, 19 April 2025 15:40

      Penajam atur langkah bentuk  Koperasi Merah Putih Instruksi Presiden

      Penajam atur langkah bentuk Koperasi Merah Putih Instruksi Presiden

      Sabtu, 10 Mei 2025 16:03

      Kominfo PPU bekali pejabat PPID dengan  ilmu jurnalistik

      Kominfo PPU bekali pejabat PPID dengan ilmu jurnalistik

      Sabtu, 10 Mei 2025 11:37

      Mentan Amran  sebut Kabupaten Penajam miliki potensi swasembada pangan

      Mentan Amran sebut Kabupaten Penajam miliki potensi swasembada pangan

      Jumat, 9 Mei 2025 17:11

      Mentan tegaskan  Kaltim dapat wujudkan swasembada pangan

      Mentan tegaskan Kaltim dapat wujudkan swasembada pangan

      Jumat, 9 Mei 2025 16:04

      Disperindagkop Paser targetkan 100 pelaku UKM kantongi sertifikat halal

      Disperindagkop Paser targetkan 100 pelaku UKM kantongi sertifikat halal

      Kamis, 8 Mei 2025 15:16

      Diskarpus Paser gelar festival literasi untuk pelajar

      Diskarpus Paser gelar festival literasi untuk pelajar

      Rabu, 7 Mei 2025 16:29

      Dishanpan Paser sosialisasi menu B2SA kepada 2.500 siswa SD

      Dishanpan Paser sosialisasi menu B2SA kepada 2.500 siswa SD

      Rabu, 7 Mei 2025 16:24

      10 kabupaten/kota  di Kaltim pamerkan inovasi teknologi di Penajam

      10 kabupaten/kota di Kaltim pamerkan inovasi teknologi di Penajam

      Selasa, 29 April 2025 14:42

      Rudy Mas'ud temui Dedi Mulyadi bahas kerja sama pertanian

      Rudy Mas'ud temui Dedi Mulyadi bahas kerja sama pertanian

      Minggu, 4 Mei 2025 18:07

      Program vaksinasi DBD di Kaltim petik apresiasi hingga ke Jepang

      Program vaksinasi DBD di Kaltim petik apresiasi hingga ke Jepang

      Sabtu, 3 Mei 2025 19:18

      Gubernur: Kaltim harus contoh sukses pengelolaan BUMD lain

      Gubernur: Kaltim harus contoh sukses pengelolaan BUMD lain

      Rabu, 30 April 2025 11:57

      27 peserta ikuti gelar Teknologi Tepat Guna Kaltim mulai 29 April

      27 peserta ikuti gelar Teknologi Tepat Guna Kaltim mulai 29 April

      Minggu, 27 April 2025 18:40

      Rakernas Muslimat NU  tekankan paralegal perlindungan perempuan-anak

      Rakernas Muslimat NU tekankan paralegal perlindungan perempuan-anak

      Sabtu, 10 Mei 2025 16:00

      Menteri PPPA  beri dukungan moril anak korban kekerasan di Samarinda

      Menteri PPPA beri dukungan moril anak korban kekerasan di Samarinda

      Jumat, 9 Mei 2025 21:52

      Kemensos  bantu rehabilitasi sosial disabilitas-lansia Samarinda

      Kemensos bantu rehabilitasi sosial disabilitas-lansia Samarinda

      Jumat, 9 Mei 2025 21:49

      Menteri PPPA berikan pendampingan pada korban kekerasan seksual di Samarinda

      Menteri PPPA berikan pendampingan pada korban kekerasan seksual di Samarinda

      Jumat, 9 Mei 2025 17:20

      Pemkot Balikpapan sudah bebaskan 9,4 hektare lahan untuk bendali

      Pemkot Balikpapan sudah bebaskan 9,4 hektare lahan untuk bendali

      Sabtu, 10 Mei 2025 15:22

      Penataan Jalan MT Haryono Balikpapan langkah wujudkan kota pintar

      Penataan Jalan MT Haryono Balikpapan langkah wujudkan kota pintar

      Sabtu, 10 Mei 2025 15:09

      DLH Balikpapan tunggu keppres untuk penggunaan insinerator di TPAS

      DLH Balikpapan tunggu keppres untuk penggunaan insinerator di TPAS

      Sabtu, 10 Mei 2025 14:26

      Mentan minta pertanian  jadi sektor penyerap pekerja terbesar

      Mentan minta pertanian jadi sektor penyerap pekerja terbesar

      Jumat, 9 Mei 2025 16:00

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • Transaksi misi dagang Jatim-Kaltim lampaui target

      Transaksi misi dagang Jatim-Kaltim lampaui target

      Kamis, 8 Mei 2025 17:09

      Mentan minta pertanian jadi sektor penyerap tenaga kerja terbesar

      Mentan minta pertanian jadi sektor penyerap tenaga kerja terbesar

      Kamis, 8 Mei 2025 16:29

      Mentan Amran targetkan Kaltim capai swasembada pangan tahun depan

      Mentan Amran targetkan Kaltim capai swasembada pangan tahun depan

      Kamis, 8 Mei 2025 15:44

      Pertamina amankan stok avtur untuk penerbangan haji

      Pertamina amankan stok avtur untuk penerbangan haji

      Kamis, 8 Mei 2025 9:34

      Emas Antam pada Rabu melonjak lagi, kini jadi Rp1,956 juta per gram

      Emas Antam pada Rabu melonjak lagi, kini jadi Rp1,956 juta per gram

      Rabu, 7 Mei 2025 9:08

  • Olahraga
    • BWF akui keputusan wasit Hong Kong rugikan Indonesia dalam Piala Sudirman 2025

      BWF akui keputusan wasit Hong Kong rugikan Indonesia dalam Piala Sudirman 2025

      Jumat, 9 Mei 2025 15:19

      Kutim targetkan juara umum Kejurprov panjat tebing Kaltim 2025

      Kutim targetkan juara umum Kejurprov panjat tebing Kaltim 2025

      Senin, 5 Mei 2025 21:35

      Borneo FC menang tipis 1-0  saat jamu Persija

      Borneo FC menang tipis 1-0 saat jamu Persija

      Senin, 5 Mei 2025 6:54

      Takluk dari Korea Selatan, Indonesia berhenti pada semifinal Piala Sudirman

      Takluk dari Korea Selatan, Indonesia berhenti pada semifinal Piala Sudirman

      Minggu, 4 Mei 2025 7:47

      Pelatih fokus motivasi pemain Persija pada laga kontra Borneo FC di Segiri

      Pelatih fokus motivasi pemain Persija pada laga kontra Borneo FC di Segiri

      Sabtu, 3 Mei 2025 21:42

  • Umum
    • Kepala Adat Mambes Mahulu sebut program Angela-Suhuk mengena ke hati masyarakat

      Kepala Adat Mambes Mahulu sebut program Angela-Suhuk mengena ke hati masyarakat

      Sabtu, 10 Mei 2025 11:15

      Angela-Suhuk  janjikan kemudahan internet saat kampanye di Rukun Damai

      Angela-Suhuk janjikan kemudahan internet saat kampanye di Rukun Damai

      Jumat, 9 Mei 2025 21:23

      Angela-Suhuk gelar diskusi dengan mahasiswa di Samarinda

      Angela-Suhuk gelar diskusi dengan mahasiswa di Samarinda

      Kamis, 8 Mei 2025 10:17

      360 calon haji  kloter pertama Kaltim berangkat ke Makkah

      360 calon haji kloter pertama Kaltim berangkat ke Makkah

      Selasa, 6 Mei 2025 17:49

      Hasan Nasbi kembali pimpin PCO selepas diperintah Prabowo

      Hasan Nasbi kembali pimpin PCO selepas diperintah Prabowo

      Selasa, 6 Mei 2025 12:43

  • IKN
    • Pegawai OIKN  dibekali mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar

      Pegawai OIKN dibekali mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar

      Jumat, 9 Mei 2025 16:01

      Qubika contoh bahwa IKN terbuka dan ramah terhadap pelaku usaha

      Qubika contoh bahwa IKN terbuka dan ramah terhadap pelaku usaha

      Jumat, 9 Mei 2025 14:19

      OIKN: Hunian ASN di IKN  siap tampung pemindahan tahap awal

      OIKN: Hunian ASN di IKN siap tampung pemindahan tahap awal

      Selasa, 6 Mei 2025 13:40

      OIKN hijaukan lahan 80 hektare untuk wujudkan  kota hutan inklusif

      OIKN hijaukan lahan 80 hektare untuk wujudkan kota hutan inklusif

      Selasa, 6 Mei 2025 13:38

      Kaltim ditetapkan jadi kawasan penanganan khusus karhutla, karena IKN

      Kaltim ditetapkan jadi kawasan penanganan khusus karhutla, karena IKN

      Selasa, 6 Mei 2025 12:40

  • Foto
  • Video
    • Menteri Sosial terima ratusan usulan Sekolah Rakyat dari Pemda

      Menteri Sosial terima ratusan usulan Sekolah Rakyat dari Pemda

      Sabtu, 10 Mei 2025 23:04

      Menteri PPPA perluas kanal aduan kekerasan perempuan & anak dengan RBI

      Menteri PPPA perluas kanal aduan kekerasan perempuan & anak dengan RBI

      Jumat, 9 Mei 2025 21:40

      Mentan upayakan Kaltim bisa swasembada beras dengan Oplah

      Mentan upayakan Kaltim bisa swasembada beras dengan Oplah

      Kamis, 8 Mei 2025 19:59

      Otorita IKN pastikan kelengkapan hunian & kantor untuk kepindahan ASN

      Otorita IKN pastikan kelengkapan hunian & kantor untuk kepindahan ASN

      Rabu, 7 Mei 2025 17:45

      Tim SAR temukan dua ABK korban feri tenggelam di Teluk Balikpapan

      Tim SAR temukan dua ABK korban feri tenggelam di Teluk Balikpapan

      Rabu, 7 Mei 2025 15:37

Sederet tokoh publik pesakitan hirup udara bebas sepanjang 2020

Selasa, 22 Desember 2020 10:38 WIB

Sederet tokoh publik pesakitan hirup udara bebas sepanjang 2020

Dokumentasi sidang Bahar Smith di PN Bandung, di Bandung, Kamis (13/6/2019). ANTARA/Bagus Rizaldi

Jakarta (ANTARA) - Tahun 2020 menjadi tahun kebebasan bagi sejumlah tokoh publik yang dipenjara di Tanah Air, mulai dari kalangan politisi, bekas menteri atau kepala daerah, hingga tokoh publik dari dunia hiburan.


Setidaknya terdapat 11 tokoh publik yang dikeluarkan dari balik jeruji penjara pada "tahun pandemi" ini. Di antaranya bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, bekas Menteri Sosial Idrus Marham, dan artis Vanessa Angel.

Mereka umumnya dikeluarkan setelah memperoleh hak warga binaan seperti asimilasi dan cuti menjelang bebas. Namun ada pula yang keluar dengan predikat bebas murni.

Berikut sederet tokoh publik yang menghirup udara bebas sepanjang 2020.

1. Buni Yani
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dinyatakan bebas dengan program cuti bersyarat pada 2 Januari 2020, setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, dia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 UU ITE. Dia ditahan di LP Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Namun da memperoleh remisi satu bulan dan cuti bersyarat selama enam bulan, sehingga masa pidana yang dijalani di LP Gunung Sindur hanya 11 bulan penjara.

Kasus yang menjerat Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI Jakarta.

2. Ridho Rhoma
Pedangdut Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 usai menjalani hukuman pidana selama delapan bulan sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2020 mendatang. Namun pelantun lagu "Dawai Asmara" dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.

Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Pada 25 Januari 2019 Ridho menyelesaikan masa hukuman itu. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. Pada 12 Juli 2019, Ridho harus kembali dibui untuk menjalani sisa masa kurungan penjara selama delapan bulan.

3. Roro Fitria
Pada 2 April 2020, selebritas Roro Fitria memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia memperoleh bebas bersyarat berkat kebijakan pemerintah tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Ia ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan dia kemudian di vonis empat tahun penjara oleh pengadilan.

4. Romahurmuziy
Bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy, dikeluarkan dari Rutan KPK pada 29 April 2020.

Ia dikeluarkan setelah KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung yang memerintahkan agar mantan anggota DPR itu dikeluarkan dari rutan.

Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA, tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Rommy sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,"

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ini karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

5. Bahar Smith
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, bebas bersyarat dari LP Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada 16 Mei 2020.

Namun, dia hanya sesaat menghirup udara bebas. Pada 19 Mei 2020, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut pemberian izin asimilasinya karena dia dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, dia juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Ia kemudian dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

6. Nazaruddin
Bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, keluar dari LP Sukamiskin, Bandung, pada 14 Juni 2020 setelah memperoleh hak cuti menjelang bebas.

Pemberian cuti menjelang bebas tersebut merupakan usulan dari kepala LP Sukamiskin karena Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020.

Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.

Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Nazaruddin seharusnya dibebaskan pada 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun karena berbagai remisi yang dia peroleh selama menjalani pidana, dia dikeluarkan melalui cuti menjelang bebas.

7. Raden Brotoseno
Bekas penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Raden Brotoseno, yang juga suami dari mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, bebas murni.

Brotoseno diketahui telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019.

Ia ditahan sejak 18 November 2016 dan divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Juni 2017.

Dalam perkara itu, dia dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah lima tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

8. Idrus Markham
Bekas Menteri Sosial, Idrus Markham, telah bebas murni dari LP Cipinang, Jakarta, pada 11 September 2020, usai menjalani masa hukuman selama dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kepada dia karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

Suap sebesar Rp2,25 miliar itu diberikan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Juli 2019.

Markham kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu dikabulkan. Majelis kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman dia menjadi tinggal dua tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara.

9. Annas Maamun
Bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, telah bebas dari LP Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020. Ia merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014. Dalam perkembangan penyidikan, dia didakwa secara kumulatif.

Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 Hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Marudut melalui Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Pada 2015, Maamun divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Ia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada dia berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan tetap harus dibayar.

10. Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas murni pada 31 Oktober 2020 usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Pada 16 Juni 2017 dia divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan guna mengantispasi kejadian luar biasa 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan dengan melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk.

Sedangkan perbuatan kedua adalah saat dia menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alat kesehatan I itu.

11. Vanessa Angel
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel keluar dari LPn Perempuan Jakarta usai memperoleh hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, pada 18 Desember 2020.

Angel merupakan narapidana yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan psikotropika "xanax".

Ia divonis penjara tiga bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tindak pidana yang dia lakukan tergolong pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah. Ia akan bebas murni pada 17 Januari 2020.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Bahar Smith bebas usai putusan PT Bandung

Bahar Smith bebas usai putusan PT Bandung

1 September 2022 12:34

Ditjenpas jelaskan pencabutan SK asimilasi Bahar Smith

Ditjenpas jelaskan pencabutan SK asimilasi Bahar Smith

19 Mei 2020 10:04

Jenazah Artis Vanessa Angel dan suami dimakamkan di TPU Ulujami Pesanggrahan

Jenazah Artis Vanessa Angel dan suami dimakamkan di TPU Ulujami Pesanggrahan

5 November 2021 10:55

Unggahan terakhir Vanessa Angel  tunjukkan pemandangan jalan tol

Unggahan terakhir Vanessa Angel tunjukkan pemandangan jalan tol

4 November 2021 14:56

Vanessa Angel kecelakaan mobil  di Nganjuk

Vanessa Angel kecelakaan mobil di Nganjuk

4 November 2021 14:56

Vanessa Angel "deg-degan" jelang kelahiran

Vanessa Angel "deg-degan" jelang kelahiran

23 Juni 2020 09:40

Vanessa Angel: Saya capek terus dizalimi

Vanessa Angel: Saya capek terus dizalimi

2 Mei 2019 21:14

 Wamen : Contoh Bagi Daerah Lain

Wamen : Contoh Bagi Daerah Lain

23 Maret 2014 19:34

Terpopuler

Pemkot Samarinda  buktikan BBM tercemar dari sampel kendaraan warga

Pemkot Samarinda buktikan BBM tercemar dari sampel kendaraan warga

Korban terakhir KMP Muchlisa ditemukan di kedalaman 12 meter

Korban terakhir KMP Muchlisa ditemukan di kedalaman 12 meter

Pemkot Balikpapan sudah bebaskan 9,4 hektare lahan untuk bendali

Pemkot Balikpapan sudah bebaskan 9,4 hektare lahan untuk bendali

Pemkot Samarinda sambut peluang  investasi dengan Tiongkok

Pemkot Samarinda sambut peluang investasi dengan Tiongkok

Penataan Jalan MT Haryono Balikpapan langkah wujudkan kota pintar

Penataan Jalan MT Haryono Balikpapan langkah wujudkan kota pintar

Top News

  • Menteri PPPA berikan pendampingan pada korban kekerasan seksual di Samarinda

    Menteri PPPA berikan pendampingan pada korban kekerasan seksual di Samarinda

    9 Mei 2025 17:20

  • Relokasi Pasar Subuh di Samarinda

    Relokasi Pasar Subuh di Samarinda

    9 Mei 2025 17:17

  • Mentan tegaskan  Kaltim dapat wujudkan swasembada pangan

    Mentan tegaskan Kaltim dapat wujudkan swasembada pangan

    9 Mei 2025 16:04

  • BWF akui keputusan wasit Hong Kong rugikan Indonesia dalam Piala Sudirman 2025

    BWF akui keputusan wasit Hong Kong rugikan Indonesia dalam Piala Sudirman 2025

    9 Mei 2025 15:19

  • Menko Muhaimin nilai tidak perlu didik pelajar di barak militer

    Menko Muhaimin nilai tidak perlu didik pelajar di barak militer

    9 Mei 2025 14:25

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com