Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengatakan Perbub Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Jual-beli Tanah yang telah disahkan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Setelah Kecamatan Sepaku, PPU, ditetapkan sebagai calon ibu kota negara (IKN) yang baru, kami langsung membuat perda untuk pengendalian jual beli tanah karena jika dibiarkan, maka akan merugikan masyarakat," ujar Abdul Gafur di Penajam, Jumat.
Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat setempat agar tidak tergiur oleh pihak luar yang ingin membeli tanah dengan harga murah, karena jika tanah sudah terjual sekarang, ia khawatir masyarakat akan menyesuaikan ke depannya.
"Sekarang tanah di PPU, terutama di Kecamatan-kecamatan Sepaku yang menjadi 'ring' satu IKN, harganya di kisaran Rp50 ribu per meter persegi sehingga hal ini akan merugikan masyarakat setempat karena kelak harganya akan naik drastis," katanya.
Jika istana negara sudah berdiri di Sepaku, lanjut dia, maka harga tanah di Sepaku akan menjadi Rp500 ribu per meter persegi, bahkan bisa lebih tinggi lagi.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat setempat bersabar dan tidak buru-buru menjual tanah karena dikhawatirkan kelak menyesal, sehingga perda untuk pengendalian jual beli tanah ini diharapkan mampu mengendalikan penjualan tanah.
Sehari sebelumnya, saat pelantikan sekaligus pengambilan sumpah dan janji pengurus DPD KNPI Kabupaten PPU periode 2020-2023 oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama, bupati juga menyatakan hal yang sama.
Dalam kesempatan itu, Haris Pertama mengajak pemuda PPU mengawal agenda pemindahan IKN, karena Presiden Joko Widodo telah menetapkan PPU sebagai calon IKN, yakni di Kecamatan Sepaku, kemudian sebagian di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
"Kita tunjukkan bahwa PPU layak menjadi IKN, maka pemuda PPU harus mengawal ini. Alasan ditetapkannya PPU menjadi calon IKN karena masyarakatnya yang majemuk dan minimnya bencana alam seperti gempa, gunung meletus dan lainnya, maka kita harus dukung ini," kata Haris.(ADV)