Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Pusat karena Kaltiim dinilai sebagai Badan Publik Informatif.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Komisioner KI, Pusat Cecep Suryadi kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal, di Gedung BSG Kantor Komisi Informasi Pusat , di Jakarta, Senin (14/12) ketika di konfirmasi.
"Alhamdulillah puji syukur hari ini Kaltim meraih Piagam Anugerah Nasional sebagai Badan Publik yang Informatif bersama 10 provinsi lainnya,” katanya.
Ia mengatakan dengan diraihnya penghargaan sebagai Badan Publik Informatif artinya Provinsi Kaltim mengalami peningkatan. Sebelumnya Kaltim hanya mendapatkan penghargaan klasifikasi “Menuju Informatif”.
Faisal menjelaskan penghargaan berupa Anugrah Nasional sebelumnya sudah diserahkan secara virtual bulan November yang diterima Wakil Gubernur Kaltim H.Hadi Mulyadi dari Wakil Presiden H.Ma'ruf Amin.
"Nah sekarang fisiknya langsung yang diserahkan berupa thropy dan piagam" ujarnya.
Lanjut dia walaupun dimasa pandemi tahun ini khusus untuk Badan Publik Pemerintahan Provinsi diikuti seluruh Provinsi di Indonesia ada 34 peserta dan semuanya dinilai oleh tim juri terdiri dari semua komisioner Komisi Informasi Pusat.
Kemudian diitambah beberapa pakar di antaranya Prof. Dr. Siti Zuhro (LIPI), Abdul Manan (Ketua AJI), Yohan Wahyu (Litbang Kompas), Dr Totok Pranoto (Akademisi UI), Dr Amirudin (Akademisi Undip), dan M. Yasin SH MH (Redaktur Hukum Online).
Faisal menambahkan peraihan anugrah tingkat nasional ini tidak membuat merasa puas, namun Kaltim terus berupaya untuk mempertahankan dan meraih lebih baik lagi.
"Bersyukur iya, namun dengan nilai 94,40 diranking 8 membuat motivasi baru bagi kami untuk evaluasi tahun depan agar bisa meningkat lagi nilai dan rankingnya" tegasnya.
Sementara itu Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam pers releasenya menyampaikan, setelah 10 tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak BP yang belum patuh melaksanakannya.
Dari 348 BP yang dimonitor dan evaluasi , mayoritas 72,99 % atau sekutar 254 BP.dan dinilai masih rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 % (61 BP). Adapun yang masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 % (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 % (146 BP) Tidak Informatif.
Lanjut Gede khusus untuk BP yang Informatif hanya 17,43 % atau 60 BP dan Menuju Informatif 9,77 % atau 34 BP.