Samarinda (ANTARA) - Sekprov Kaltim M Sabani meminta penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan dengan baik. Maksudnya agar perda berkualitas, sehingga bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
"Membentuk suatu Perda tidak mudah dilakukan Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Karena, memerlukan biaya atau anggaran yang banyak sehingga dinilai sangat mahal," kata M Sabani saat membuka Bimtek penyusunan naskah akademik Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota se Kaltim yang digelar Biro Hukum Setdaprov Kaltim, di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Selasa (17/11).
Tahapannya sebelum dibahas hingga menjadi Perda, terlebih dulu disusun menjadi naskah akademiknya. Misalnya, studi banding ke mana-mana untuk menyusun itu, sehingga memerlukan banyak biaya dan waktu lama.
Karenanya melalui Bimtek, diharapkan peserta memahami apa yang diusulkan dari naskah akademik para pemrakarsa. Sehingga bisa melakukan review dan saran masukkan, sehingga ketika menjadi draf Perda betul-betul berkualitas.
"Harapannya, penyusunan Perda juga diperlukan dukungan Legislatif (DPRD), maka perlu kesepahaman. Sehingga, penyusunan Perda tidak mahal, berkualitas serta bermanfaat bagi pelayanan publik," jelasnya.
Karo Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi mengemukakan tujuan Bimtek dalam upaya memberikan pemahaman kepada jajaran Sekwan Kabupaten dan Kota serta Bagian Hukum se Kaltim, agar bisa mengarahkan perangkat daerah menyusun norma dilandasi naskah akademik yang baik.
Hadir Kabag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten dan Kota Biro Hukum Setprov Kaltim Ahmad Basuki Nugroho. Bimtek menghadirkan narasumber pejabat Kanwil Kemenkumham Kaltim Umi Laili dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Intansi Kanwil Hukum dan HAM Edy Suyitno.
Bimtek dilaksanakan satu hari secara offline maupun online (virtual) menerapkan protokol kesehatan COVID-19.