Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Klaim asuransi bagi korban pesawat PA-31 Piper Navajo Chief Tain milik PT Intan Angkasa yang ditemukan hancur di Gunung Mayang, Kalimantan Timur, sebesar 50.000 dolar AS atau setara Rp477 juta dengan kurs Rp9.500 per dolar AS.
"Pihak kami (PT Intan Angkasa) akan memberikan asuransi bagi penumpang pesawat Piper yang jatuh sebesar 50.000 dolar AS. Namun, itu gambaran secara umum saja asuransi yang akan diberikan PT Intan Angkasa dan belum dari pihak Elliott Geophysic International," ungkap Chief Pilot PT Intan Angkasa, Widi Kurniawan, kepada wartawan di Samarinda, Jumat.
Sementara, bagi kru (pilot) pesawat PA-31 Piper Navajo Chief Tain kata Widi Kurniawan akan diberi asuransi 150.00 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar.
"Kami juga akan memberikan asuransi kepada kru atau pilot sebesar 150.000 dolar AS," kata Widi Kurniawan.
Namun, Widi Kurniawan mengaku belum bisa memastikan kapan klaim asuransi tersebut akan diberikan kepada pihak keluarga korban.
"Kami belum tahu sebab saat ini masih berkonsentrasi untuk pemulangan jenazah. Tapi yang jelas, klaim itu akan segera diberikan setelah proses administrasi rampung," ungkap Widi Kurniawan.
Keempat korban pesawat Piper PA-31 Piper Navajo Chief Tain yakni, pilot Capt Marshal Basir dengan tiga orang penumpang , yakni Peter John Elliott selaku General Manager Elliot Geophysics International, seorang surveyor, Jandri Hendrizal, serta pendamping dari Kementerian Pertahanan RI, Kapten Suyoto.
Pada Jumat pagi, tim DVI (dissaster victim identification) berhasil mengidentifikasi keempat korban pesawat yang jatuh di wilayah Kabupaten Kutai Timur itu, selanjutnya langsung diserahkan ke pihak keluarga.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 Wita, keempat jenazah korban diberangkatkan ke Bandara Sepinggan Balikpapan untuk diterbangkan ke Jakarta. (*)