Penajam (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meyakini Raperda (rencana peraturan daerah) tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten setempat.
Ketua Pantia Khusus atau Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman saat ditemui di Penajam, Kamis mengatakan, Raperda inisiatif legislatif (DPRD) pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Benuo Taka sedang dibahas untuk disahkan menjadi Perda (peraturan daerah).
Raperda yang ditargetkan disahkan menjadi Perta pada tahun ini (2020) tersebut bertujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Legislatif Kabupaten Penajam Paser Utara menilai PAD yang dihasilkan Pelabuhan Benuo Taka masih dapat ditingkatkan dari Rp5 miliar per tahun.
"Dasar Raperda itu, untuk memastikan nilai retribusi dari kegiatan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Benuo Taka yang didapat pemerintah kabupaten untuk menambah PAD," ujar Sariman.
Namun hingga saat ini lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tersebut, pembahasan Raperda pelabuhan masih terkendala dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tim Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menjadwalkan pertemuan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pertemuan tersebut menurut Sariman, untuk melakukan pembahasan kewenangan pemerintah provinsi yang berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan.
"Kami akan lakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengetahui batas-batas kewenangan pemerintah daerah," jelasnya.
"Pembahasan Raperda pelabuhan harus diselesaikan, sebab dengan penetapan nilai retribusi dari kegiatan bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan bisa tingkatkan PAD. Tapi kalau pemerintah kabupaten ingin mengatur harus jadi kewenangan pemerintah kabupaten," tambah Sariman.
Sampai saat ini kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, belum bisa memperdalam pembahasan Reperda pelabuhan karena kewenangan ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
DPRD yakin Raperda pelabuhan tingkatkan PAD Kabupaten Penajam
Kamis, 24 September 2020 8:17 WIB
Dasar Raperda itu, untuk memastikan nilai retribusi dari kegiatan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Benuo Taka yang didapat pemerintah kabupaten untuk menambah PAD,