Paser (ANTARA) - Sebanyak 30 guru dari berbagai sekolah dasar di Kabupaten Paser mengikuti pelatihan konvensi pemenuhan hak anak di Pendopo Kabupaten, Kamis (10/9).
Pelatihan ini diselenggarakan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Hadijah.
"Para guru ini berasal dari sejumlah sekolah di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tanah Grogot, Paser Belengkong, dan Kuaro," Kata Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser Hadijah.
Menurut Hadijah, pelatihan itu penting bagi guru karena profesi guru bersentuhan langsung dengan anak atau peserta didik.
“Tenaga didik alam proses pembelajaran pekerjaannya harus memerhatikan konvensi hak anak,” ujarnya.
Konvensi hak anak, atau kesepakatan pemenuhan hak-hak anak harus dipahami oleh tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
“Tujuan pelatihan ini memberikan panduan kepada penyelenggra institusi pendidikan dalam mewujudkan sekolah ramah anak,” kata Hadijah.
Ia menambahkan, pemenuhan hak anak oleh tenaga pendidik nantinya akan berdampak pada proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
"Kami memberikan panduan untuk mewujdukan sekolah ramah anak dan Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak,” kata Hadijah.
Selain itu tutur Hadijah pelatihan ini juga untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan dan pengembangan sekolah ramah anak.
"Ini sebagai acuan langkah-langkah pembentukan sekolah ramah anak kedepannya," tutupnya.