Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menganggarkan Rp26 miliar untuk memperbaiki ruas jalan provinsi yang rusak sepanjang 104 kilometer antara Km 38 Jalan Soekarno-Hatta di Samboja, Kutai Kartanegara dengan Semoi, Sepaku, dan Petung di Penajam Paser Utara (PPU).
"Kami buat dua paket pekerjaan. Paket pertama Km38-Semoi dan paket kedua Semoi-Sepaku-Petung," kata Taufik Hidayat, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Dinas Pekerjaan Umum (UPTD DPU) Wilayah Selatan Kaltim di Balikpapan Kamis.
Selain dua paket di Kutai Kartanegara dan PPU tersebut, UPTD DPU Kaltim juga memperbaiki ruas Km 5 Jalan Soekarno-Hatta-Pelabuhan Ferry Kariangau di Balikpapan, jalan yang biasa disebut Jalan Projakal.
"Kalau jalan Projakal Kariangau itu kami hanya memperbaiki di titik-titik tertentu saja yang rusak. Panjang jalan itu sendiri 10 km," sambung Taufik Hidayat.
Selain itu juga diperbaiki sejumlah titik tertentu dari Jalan Mulawarman, jalan yang bermula dari Jembatan Sepinggan, Balikpapan Timur, hingga Samboja, Kutai Kartanegara.
Perbaikan jalan Km 38 hingga Petung adalah perbaikan berat karena memang jalannya rusak berat, terutama di kawasan Semoi dan Sepaku. Di sejumlah titik jalan berubah menjadi kubangan berlumpur yang bisa menjebak mobil.
Di antara Km 38 hingga Semoi, jalan aspal yang mulus terputus-putus dengan lubang-lubang besar.
Perbaikan itu sendiri sudah berlangsung sejak Juni lalu. Materi-materi perbaikan jalan seperti batu-batu gunung bertumpuk-tumpuk di tepi jalan.
"Sewaktu jalan ini mulus, jarak antara Km 38-Petung bisa ditempuh dalam dua jam. Malah kalau lagi buru-buru, satu setengah jam bisa," kata Ronny, sopir travel di Balikpapan yang sering mengambil rute ini bila ada antrean panjang di penyeberangan Ferry Kariangau.
Namun karena jalan itu rusak, tidak kurang dari tiga jam waktu diperlukan untuk menempuhnya. Risiko kerusakan kendaraan juga bertambah karena harus melewati medan jalan yang rusak.
Taufik juga menuturkan, bahwa dulunya Jalan Jenderal Achmad Yani, jalan protokol yang membelah kota Balikpapan termasuk sebagai jalan provinsi. Karena itu biaya pemeliharaannya ditanggung Pemprov dan dikerjakan UPTD DPU Wilayah Selatan.
"Namun kemudian kami ditegur BPK bahwa Jalan A Yani itu karena kondisi geografis dan fungsinya, bukan lagi jalan provinsi. Ini juga sesuai SK Mendagri tahun 2000 lalu," jelas Taufik.
Karena jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, ruas Jalan A Yani, yaitu jalan dari Km 0 Muara Rapak hingga pertigaan dengan Jalan Jenderal Soedirman di Klandasan sepanjang lebih kurang 3.000 meter diserahkan pemeliharaannya kepada DPU Balikpapan.
"Kami akan bersurat ke Pemkot Balikpapan untuk pemberitahuan resmi bahwa jalan itu sudah masuk aset jalan kota Balikpapan," demikian Taufik Hidayat. (*)
Pemprov Anggarkan Rp26 Miliar Perbaiki Jalan Petung
Kamis, 2 Agustus 2012 19:25 WIB