Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur pada musim haji 1433 Hijriah mendapat kuota Haji Khusus sekitar 200 orang, sedangkan secara nasional total kuotanya sekitar 17.000 orang.
"Kuota yang terdapat sekitar 200 calon jemaah haji asal Kaltim itu akan ditawarkan prioritas bagi pendaftar yang berusia lanjut, yakni mereka yang berusia 60 tahun ke atas," ujar Kepala Kanwil Kemenag Kaltim HM Kusasi di Samarinda, Kamis.
Kusasi yang didampingi Kepala Bidang Haji, Zakat, dan Wakaf Abdul Muis, melanjutkan bahwa animo masyarakat Kaltim untuk berhaji sangat tinggi, baik haji reguler maupun Haji Khusus.
Kondisi ini menggambarkan bahwa tingkat perekonomian rata-rata masyarakat sangat tinggi, sehingga sebagian hartanya itu digunakan untuk kegiatan di jalan Allah.
Bahkan, lanjutnya, Animo masyarakat Kaltim dalam berhaji tersebut menempati urutan tiga secara nasional, yakni di bawah Provinsi Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan yang memiliki daftar tunggu terbanyak.
Untuk daftar tunggu calon haji di Kaltim hingga Juni 2012 jumlahnya lebih dari 32.000 orang, sehingga kuota tersebut akan habis pada 10 tahun mendatang, dengan catatan setiap tahun diberangkatkan rata-rata 3.200 orang.
Bagi mereka yang mendapat kuota Haji Khusus, lanjutnya, tidak langsung dapat diberangkatkan setiap tahun, pasalnya calon jemaah haji ini juga harus melalui daftar tunggu layaknya haji reguler. Untuk Haji Khusus di Kaltim daftar tunggunya akan habis hingga tiga tahun ke depan.
Dia menjelaskan, untuk haji reguler biaya yang harus ditanggung berkisar 3.819 Dolar Amerika per orang, sedangkan Haji Khusus dengan biaya 7.000 Dolar per orang.
Biaya haji 2012 mengalami kenaikan karena disesuaikan dengan harga bahan bakar avtur untuk penerbangan yang juga naik. Selain itu, kenaikan biaya haji juga karena harga pemondokan yang ditetapkan pemilik hotel di Arab Saudi juga naik.
Dia juga mengatakan bahwa Kanwil Kemenag Kaltim dalam beberapa tahun ini telah ditunjuk Kementerian Agama RI untuk melayani administrasi Haji Khusus, sebelumnya sistem ini hanya dapat diproses di Kementerian RI di Jakarta.
Penyelenggaraan Haji Khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan lebih, yakni bagi mereka yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan dan secara khusus, tujuannya adalah agar bisa khusyuk dalam menjalankan ibadah selama di Tanah Suci Mekah. (*)