Penajam (ANTARA) - Tiga fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak menyetujui pembentukan Panitia Khusus atau Pansus COVID-19 agar penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona di kabupaten itu jelas dan gamblang.
"Sampai saat ini pembentukan Pansus COVID-19 masih tarik ulur," ungkap anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Fraksi Partai Gabungan Zainal Arifin ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Dari enam fraksi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, tiga fraksi di antaranya menyatakan tidak menyetujui pembentukan Pansus COVID-19.
Namun fraksi Partai Gabungan tegas Zainal Arifin, tetap mendorong agar dibentuk Pansus untuk mengawasi kinerja Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami menilai pembentukan pansus itu sangat penting untuk memantau serta mengawasi penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona," ujar anggota Komsisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
"Apalagi dana untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD kabupaten lebih kurang Rp71 miliar" tambahnya.
Zainal Arifin berharap pergeseran anggaran yang cukup besar untuk penanganan dan pencegahan virus Corona tidak disalahgunakan atau diselewengkan.
Dengan adanya musibah pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19 lanjut ia, tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu, pembiayaan penanganan harus sesuai aturan yang berlaku.
Uang negara yang dipergunakan menurut Zainal Arifin, harus ada pertanggungjawabannya, jadi secara aturan penggunaan dana penanggulangan virus Corona tersebut harus dipertanggungjawabkan.
"Perlu dilakukan pengawasan agar penggunaan dana tidak menyalahi aturan," kata politisi Partai Amanat Nasional atau PAN tersebut.
Pembentukan Pansus COVID-19 tersebut jelas Zainal Arifin, juga sebagai tanggung jawab moral dan keprihatinan wakil rakyat atas pandemi virus Corona saat ini.