Jeda sif kerja di Jakarta tiga jam
Senin, 15 Juni 2020 11:02 WIB
Tujuannya untuk mengurangi kepadatan, ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan. Tapi untuk keselamatan pekerja dan masyarakat,
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan jeda sistem sif kerja antar karyawan di wilayah Jakarta berubah dari dua jam menjadi tiga jam.
"Selisih antara shift satu dan shift dua itu sekurang-kurangnya tiga jam," kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Anies menyampaikan hal itu saat meninjau pengerahan bantuan 50 bus sekolah gratis bagi penumpang kereta rel listrik di Stasiun Bogor, Jawa Barat.
Anies menuturkan terkait dengan jam kerja baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta dibuatkan aturan jeda jam kerja awalnya dua jam menjadi tiga jam.
"Tujuannya untuk mengurangi kepadatan, ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan. Tapi untuk keselamatan pekerja dan masyarakat," tutur Anies.
Anies berharap masyarakat menjalani peraturan sistem sif kerja dengan baik sesuai aturan untuk melindungi kesehatan seluruh masyarakat terkait wabah COVID-19.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyatakan sudah mengeluarkan surat edaran soal kerja sif sejak Jumat (12/6) terkait surat serupa yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sistem kerja dua sif mulai Senin (8/6) lalu dengan berlandas pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Surat tersebut telah diterbitkan sejak Jumat (5/6) lalu," kata Chaidir.
Surat itu sendiri ditujukan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja agar mengatur jadwal kerja pegawainya dengan pembagian jadwal sehari bekerja dari rumah dan sehari bekerja di kantor.
"PNS yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai," tulis Sekretaris Daerah Saefullah dalam Surat Edaran tersebut.
Bagi ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi pada hari Senin sampai Kamis sif pertama bekerja dari pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB - 17.30 WIB.
Untuk hari Jumat, sif pertama pukul 07.00 WIB - 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB.
Aturan tersebut juga menjelaskan pegawai yang bekerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas seperti pegawai hamil, memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.
Kemudian untuk pegawai yang bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya.
"Bukti presensi foto dilaporkan kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari. Pada pagi pukul 07.30 WIB dan sore pukul 16.00 WIB," tulis keterangan dalam surat tersebut.
Selanjutnya, ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19.
Di antaranya Bapenda, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Gulkarmat, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten serta Kecamatan dan Kelurahan.
Sementara diketahui, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat termasuk di tempat kerja. Menyusul setelah dikeluarkan kebijakan New Normal, masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Hal tersebut akhirnya menyebabkan penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan. Sehingga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal sif kerja PNS," kata Tjahjo.
"Selisih antara shift satu dan shift dua itu sekurang-kurangnya tiga jam," kata Anies melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Anies menyampaikan hal itu saat meninjau pengerahan bantuan 50 bus sekolah gratis bagi penumpang kereta rel listrik di Stasiun Bogor, Jawa Barat.
Anies menuturkan terkait dengan jam kerja baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta dibuatkan aturan jeda jam kerja awalnya dua jam menjadi tiga jam.
"Tujuannya untuk mengurangi kepadatan, ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan. Tapi untuk keselamatan pekerja dan masyarakat," tutur Anies.
Anies berharap masyarakat menjalani peraturan sistem sif kerja dengan baik sesuai aturan untuk melindungi kesehatan seluruh masyarakat terkait wabah COVID-19.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyatakan sudah mengeluarkan surat edaran soal kerja sif sejak Jumat (12/6) terkait surat serupa yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sistem kerja dua sif mulai Senin (8/6) lalu dengan berlandas pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Surat tersebut telah diterbitkan sejak Jumat (5/6) lalu," kata Chaidir.
Surat itu sendiri ditujukan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja agar mengatur jadwal kerja pegawainya dengan pembagian jadwal sehari bekerja dari rumah dan sehari bekerja di kantor.
"PNS yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai," tulis Sekretaris Daerah Saefullah dalam Surat Edaran tersebut.
Bagi ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi pada hari Senin sampai Kamis sif pertama bekerja dari pukul 07.00 WIB - 15.30 WIB dan sif kedua dari pukul 09.00 WIB - 17.30 WIB.
Untuk hari Jumat, sif pertama pukul 07.00 WIB - 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB.
Aturan tersebut juga menjelaskan pegawai yang bekerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas seperti pegawai hamil, memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.
Kemudian untuk pegawai yang bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya.
"Bukti presensi foto dilaporkan kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari. Pada pagi pukul 07.30 WIB dan sore pukul 16.00 WIB," tulis keterangan dalam surat tersebut.
Selanjutnya, ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19.
Di antaranya Bapenda, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Gulkarmat, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten serta Kecamatan dan Kelurahan.
Sementara diketahui, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat termasuk di tempat kerja. Menyusul setelah dikeluarkan kebijakan New Normal, masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Hal tersebut akhirnya menyebabkan penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan. Sehingga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal sif kerja PNS," kata Tjahjo.