Samarinda (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menargetkan penerimaan pajak dari kendaraan bermotor sebesar Rp250 miliar setelah dibukanya kembali Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) yang sempat ditutup akibat pandemi COVID-19.
Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati di Samarinda Rabu mengatakan saat ini Pemprov Kaltim melalui Bapenda Provinsi bekerjasama dengan Dirlantas Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja melaksanakan program relaksasi pajak sejak 2 Juni - 31 Juli 2020.
Program ini sebagai keringanan pembayaran pajak. Relaksasi pajak diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas sanksi administrasi.
"Kita harapkan target dari relaksasi ini tercapai, mudah-mudahan sekitar Rp250 miliar-Rp300 miliar selama dua bulan ini," kata Ismiati.
Ismiati mengatakan sejak program ini dibuka hingga 2 Juni penerimaan kurang lebih Rp12 miliar dengan wajib pajak (WP) dan yang telah dilayani sebanyak 15.217 wajib pajak.
Karena itu, program relaksasi ini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan, sehingga Pemprov mampu menerima penarikan pajak sesuai target yang diinginkan.
"Mudah-mudahan target ini bisa tercapai. Baru dibuka, alhamdulillah sudah 15.217 WP yang terlayani," jelasnya.
Ismiati menjelaskan program ini bertujuan mendukung penerimaan pajak kendaraan di masa pandemi virus corona atau COVID-19. Karena, sejak terjadi pandemi ini, kondisi perekonomian masyarakat menurun berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD).
"Karena itu, kami buka program relaksasi ini. Dengan dasar diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) 31 tahun 2020 tentang keringanan pokok pajak kendaraan bermotor dan bebas sanksi administrasi," jelasnya.
Dia menegaskan dalam pelaksanaanya proses pelayanan pembayaran pajak ini pun dilakukan dengan cara mengikuti aturan protokol kesehatan.