Samarinda (ANTARA) - Masyarakat Kalimantan Timur masih perlu bersabar untuk mendapat identitas sebagai warga Ibu Kota Negara (IKN). Pasalnya, ditengah pandemi Covid-19, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur).
Dalam rencana tata ruang 2020-2039, Jakarta masih difungsikan sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Namun, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji menegaskan pemindahan IKN ke Kaltim tetap dilaksanakan.
"Kendali pemerintah pusat masih di Jakarta sampai tahun 2039. Setelah semua kementerian pindah ke Kaltim misalnya sampai tahun 2028, masih belum bisa berfungsi secara normal. Makanya Jakarta masih diproyeksikan akan berfungsi sampai tahun 2039," ucap Seno Aji.
Perpres tersebut juga dinilai merupakan hasil dari pertimbangan pemerintah, ditengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional( PPN/Bapenas), tetap melakukan pembahasan mengenai targetan IKN yang akan berfungsi di tahun 2024.
"Legislatif juga belum mengetahui secara detail, tapi itu memang terjadi pada saat pandemi Covid-19," lanjutnya.
Kekhawatiran masyarakat mengenai harapan palsu pemindahan Ibu Kota ia nilai merupakan hal yang wajar.
"Kalau saat ini, ada statemen seperti itu, memang iya, itu memang mirip dengan Jonggol, saat pemerintah SBY, waktu itu, memang dicanangkan pemerintah pindah ke Jonggol, kemudian Banyak spekulan tanah yang membeli, tanah-tanah. Tapi akhirnya, tidak jadi itu yang kita khawatirkan sebenarnya," lanjut Seno.
Namun ia tetap optimistis, masyarakat Kalimantan Timur tidak akan mendapatkan harapan palsu, apa lagi ia menilai, persiapan dan kajian strategis telah banyak dilakukan.
"Proyeksi itu bisa maju bisa mundur, kita berharap lah, proyeksi itu bisa maju kan," sebut Seno.