Samarinda (ANTARA) - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah kembali mengingatkan camat beserta kepala desa se Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera melakukan percepatan perubahan APBDes tahun 2020 untuk menganggarkan penanggulangan COVID-19 dan untuk jaring pengaman sosial Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
“Intinya camat dan kepala desa segera melakukan perubahan APBDes sebagaimana dimaksud paling lambat 5 Mei 2020,” sebut Bupati Edi Damansyah, Senin (18/5).
Instruksi tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara nomor : B-1399/DPMD/II-I/412.2/04/2020 tanggal 30 April 2020 tentang penanggulangan COVID1-19 di desa melalui APBDes bagi camat dan kepala desa se Kabupaten Kutai Kartanegara, kecuali Camat Sanga Sanga dan Muara Jawa yang tidak memiliki desa.
Menurutnya pagu dana desa dalam perubahan APBDes berpedoman pada PMK No35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa 2020 dalam rangka penanganan COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, dimana setiap desa pagu dana dikurangi sebesar Rp10,807 juta.
Kemudian desa diamanatkan untuk melakukan pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial yang dilakukan tim relawan COVID-19 berbasis pendataan RT.
Hasil pendataan dibawa dalam musyawarah desa khusus atau musyawarah desa insidentil yang dilaksanakan dengan agenda validasi finalisasi dan penetapan data KK dan calon penerima manfaat BLT Desa.
“Dokumen penetapan dan data KK dan calon penerima manfaat BLT Desa ditandatangani oleh kepala desa kemudian dilaporkan dan disahkan oleh camat atas nama bupati dalam waktu selambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima dokumen yang sudah disahkan oleh camat. Kemudian ditetapkan oleh kepala desa dalam bentuk peraturan kepala desa,” sebutnya.
Sebagai pendukung kepala desa diminta menyusun rekapitulasi perkembangan kondisi dan kegiatan penanggalan COVID-19 di desa setiap bulan dan melaporkan kepada bupati melalui camat dengan diketahui BPD dan tembusan kepada kepala DPMD Kutai Kartanegara disertai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Menyusun laporan hasil akhir pelaksanaan kegiatan dan anggaran belanja tidak terduga tersebut sebagai laporan penyelenggaraan pemerintah desa dan mempublikasikan pelaksanaan kegiatan. “Masa pelaksanaan biaya tidak terduka penanggulangan COVID-19 di desa berlaku sampai dengan kondisi ke daruratan penanganan COVID-19 dinyatakan berakhir.
Edi Damansyah menambahkan khusus camat diminta melakukan pendampingan serta pengawasan agar pelaksanaan penanggungan COVID-19 melalui APBDes dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Termasuk memfasilitasi kepala desa dalam pelaporan arahan ini secara berkala kepada bupati melalui camat dengan tembusan DPMD Kutai Kartanegara.
Terkait realisasinya, Edi Damansyah menilai hampir seluruh desa di Kabupaten Kutai Kartanegara sudah merivisi APBDes mengalokasikan dana desa untuk penanggaulangan COVID-19 dan jaringan pengaman sosial Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
“Bahkan saya turun langsung membagikan BLD Desa di beberapa desa untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran dan memastikan semua masyarakat desa yang terdampak COVID-19 menerima bantuan. Jangan sampai ada masyarakat membutuhkan yang tidak terima bantuan,” tegasnya.