Penajam (ANTARA News Kaltim) - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara akan membentuk tim kecil untuk melakukan penelusuran laporan masyarakat Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, terkait dugaan pencemaran akibat kegiatan Perusahaan Playwood PT Inne Dong Hwa.
"Kami tidak dapat gegabah dalam mengambil keputusan atas laporan masyarakat adanya pencemaran. Kami akan membentuk tim kecil untuk mendapatkan data pasti," kata Ketua DPRD Kabupaten PPU Nanang Alie di Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis.
Tim kecil, lanjutnya terdiri dari anggota DPRD, Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Asisten II Sekkab PPU, Kepolisian dan Kecamatan Penajam, yang akan bekerja selama sebulan untuk menelusuri kebenaran laporan masyarakat itu.
Tim juga mencoba untuk mempertemukan keinginan masyarakat dengan perusahaan.
"Makanya tim ini bekerja selama sebulan untuk menelusuri itu. Fungsi DPRD hanya menjembatani antara masyarakat dan perusahaan. Hasil tim kecil ini nanti akan dibahas lagi termasuk bila nanti tuduhan masyarakat itu benar. Kesimpulan itu harus didasari bukti-bukti kuat dan tim ini akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan silang terlebih dahulu," katanya.
Tim yang akan dibentuk, jelasnya akan bekerja untuk melakukan penyelidikan apakah laporan masyarakat tentang adanya pencemaran dari perusahaan benar atau tidak. Bukan hanya itu, apakah pencemaran itu menyalahi aturan atau melanggar hukum.
"Memang tuntutan masyarakat itu kan 200 mesin dan kapal, sementara perusahaan tidak sangggup kalau tuntutan ganti rugi sebesar itu. Makanya kami mencoba untuk mencari jalan keluar," jelas Nanang Alie.
Sebelumnya, ratusan masyarakat kelurahan Jenebora mendatangi gedung DPRD melaporkan adanya pencemaran yang diduga dilakukan PT Inne Dong Hwa. Dan kompensasi dari pencemaran tersebut, masyarakat meminta ganti rugi 200 mesin diesel dan kapal.
"Pencemaran itu disebabkan limbah milik PT Inne Dong Hwa, dan akibat dari pencemaran hasil tangkap nelayan terus menurun," kata Muhammad Kasim, perwakilan masyarakat. (*)