Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara )PPU), Provinsi Kalimantan Timur melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk melakukan pendampingan pembangunan fasilitas daur ulang sampah bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami apresiasi Kementerian PUPR yang memberikan bantuan pembangunan fasilitas daur ulang sampah," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf di Penajam, Selasa.
Pembangunan fasilitas daur ulang sampah bantuan Kementerian PUPR berupa tempat pengelolaan sampah terpadu sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat menjadikan kabupaten sebagai daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ramah lingkungan.
"Agar pembangunan tidak mengalami hambatan dan terealisasi, DPRD koordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk lakukan pendampingan," tambahnya.
Pembangunan fasilitas daur ulang sampah berupa tempat pengolahan sampah terpadu itu membantu sektor persampahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tempat pengelolaan sampah terpadu diharapkan dilengkapi dengan pengelolaan pupuk organik untuk ketersediaan pupuk non-kimia bagi para petani di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain mengurangi penumpukan sampah, tempat pengolahan sampah terpadu juga dapat memproduksi pupuk organik dari sampah rumah tangga dan industri.
"Kalau tempat pengolahan sampah terpadu dilengkapi produksi pupuk organik bisa kurangi masalah limbah," ujarnya.
Pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu sejalan dengan program bank sampah yang tersebar di sejumlah wilayah untuk menekan volume sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bank sampah binaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara itu termasuk bank sampah yang aktif dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
"Pemerintah kabupaten mendukung bank sampah, dengan memberikan sejumlah fasilitas yang dibutuhkan untuk menjalankan program bank sampah," kata Andi Muhammad Yusuf.(Adv)