Tenggarong (ANTARA) - Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meminta pihak perbankan memberi keringanan angsuran pinjaman berupa restrukturisasi pinjaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab setempat.
“Salah satu yang mengalami dampak dari pendemi COVID-19 adalah ASN dan THL,mereka mengalami penurunan pendapatan akibat kurangnya aktivitas kegiatan yang dilakukan,” kata Edi Damansyah, Kamis (30/4).
Sementara di sisi lain ujarnya terjadi peningkatan biaya hidup atau konsumsi rumah tangga, sehingga keadaan tersebut berdampak juga pada kemampuan ASN dan THL dalam menyelesaikan pembayaran angsuran pinjaman kepada pihak perbankan.
Berkaitan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Kukar mengajukan permohonan untuk penangguhan pemotongan angsuran pinjaman ASN dan THL selama 3 bulan terhitung sejak Mei - Juli 2020.
Adapun permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Bupati Kukar No:B-1387/EK.II/580/04/2020 tanggal 27 April 2020 perihal permohonan pertimbangan restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan THL bagi pimpinan perbankan di Kukar.
Kemudian bupati juga menerbitkan surat edaran yang sama bagi pimpinan perbankan dan pimpinan industri keuangan non bank lainnya se Kabupaten Kukar No:B-1232/EK-II/500/03/2020 perihal pemberitahuan restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan Keputusan Presiden RI No12/2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial dan ekonomi terhadap masyarakat luas.
Sesuai arahan Presiden RI dalam Konferensi beberapa waktu lalu disampaikan pada 23 Maret 2020 dan adanya kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Peraturan OJK No11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan fiskal dampak penyebaran COVID-19 dengan tujuannya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan produktivitas ekonomi.
“Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut kiranya dapat melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM berupa penurunan angsuran kredit selama 1 tahun atau berdasarkan kebijakan masing-masing perbankan dan industri keuangan non bank lainnya,” kata Edi Damansyah.