Paser (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser tengah mendata personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk kebutuhan pengamanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
“Saat ini kita sedang menginventarisir personil Satlinmas” kata Kabid Pengembangan Kapasitas dan Linmas Satpol PP Paser," Iswan Sugiarto, Kamis (23/01).
Ia mengatakan pendataan personil Satlinmas sebagai tindak lanjut dari Surat Bupati Paser Nomor 331.1/901/SATPOLPP/2019 perihal perintah mendata Satlinmas
Menurut Iswan jumlah anggota Satlinmas untuk mendukung pengamanan Pilkada sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2014.Hal itu sesuai pasal 10 ayat 1 Mermendagri tersebut ditetapkan Satlinmas paling sedikit berjumlah 10 orang di setiap kecamatan.
“Data cadangan umum anggota Satlinmas setiap kecamatan 10 orang ditambah 1 orang Kepala Satuan Linmas. Jadi dibutuhkan 100 Linmas untuk seluruh kecamatan,” ucap Iswan.
Sementara di setiap desa atau kelurahan lanjutnya telah ditentukan diisi 10 orang Satlinmas. Seperti diketahui bahwa Kabupaten Paser memiliki 139 desa dan 5 kelurahan.
“Dengan demikian menyesuaikan jumlah tersebut, diperkirakan jumlah Satlinmas yang dibutuhkan sebanyak 1.440 orang,” katanya.
Selain itu katanya dibutuhkan Satlinmas di tingkat kecamatan dan desa serta kelurahan, dibutuhkan juga 2 Linmas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan data TPS pada Pemilu 2019 lalu, jumlah TPS di Paser sebanyak 793 TPS.
“Oleh karena itu kita membutuhkan 1.586 orang untuk mengamankan TPS, jika jumlah TPS tidak ada perubahan,” ujar Iswan.