Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengesahkan revisi agenda kegiatan masa persidangan I Tahun 2019 melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim.
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Sekwan Muhammad Ramadhan serta dihadiri puluhan Anggota DPRD Kaltim itu, juga membahas beberapa agenda kerja yang telah disahkan.
Muhammad Samsun kepada awak media menuturkan pengesahan ini berdasarkan hasil kerja Badan Musyawarah (Banmus) yang telah melakukan pembahasan dan penyusunan jadwal agenda kerja anggota dewan hingga akhir Tahun 2019.
Dia menyebutkan sejumlah agenda telah dirampungkan untuk dilaksanakan diantaranya, pelaksanaan bimbingan teknis dan rapat kerja seluruh anggota dewan, hingga rapat-rapat alat kelengkapan dewan termasuk komisi dan badan-badan.
Selain itu, kegiatan serap aspirasi masyarakat atau reses juga dijadwalkan akan dilaksanakan di akhir Oktober hingga awal November 2019.
"Kegiatan reses sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan yang berlaku dilakukan sekali dalam masa sidang, hal ini penting untuk menggali dan mengetahui apa saja yang menjadi keluhan dan permasalahan di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.
Melalui pengesahan revisi agenda kegiatan tersebut akan menjadi acuan seluruh alat kelengkapan dewan termasuk pimpinan dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewajibannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing.