Penajam (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunda penerimaan CPNS 2019 hingga tahun depan, kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Surodal Santoso.
"Pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS ditunda hingga 2020," ujar Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Ia memastikan penerimaan dan seleksi CPNS yang awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 2019 diundur hingga tahun depan (2020).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi menurut Surodal Santoso, telah mengeluarkan surat edaran Nomor B/1007/S.SM.01.00/2019.
"Surat edaran Menteri PAN RB itu mengenai jadwal pelaksanaan penerimaan dan seleksi CPNS formasi 2019," ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut lanjut Surodal Santoso, menyebutkan tahapan pelaksanaan rekrutmen CPNS yang semula direncanakan atau dijadwalkan selesai pada tahun ini, baru bisa dilaksanakan Oktober 2019.
Dengan adanya penundaan penerimaan CPNS 2019 tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan pemindahan atau relokasi anggaran rekrutmen CPNS 2019 ke APBD 2020.
Besaran anggaran yang diajukan untuk penerimaan CPNS Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Surodal Santoso, lebih kurang Rp450 juta.
"Anggaran itu digunakan untuk kegiatan pendaftaran, seleksi administrasi peserta hingga integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2019 mendapat jatah sebanyak 624 pegawai, yang dibagi 188 untuk CPNS dan sisanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan formasi CPNS 2019 yakni, 40 persen tenaga pendidik atau guru, 20 persen tenaga kesehatan dan 40 persen tenaga teknis umum.
Kemenpan RB keluarkan surat edaran tunda penerimaan CPNS 2019
Selasa, 8 Oktober 2019 21:04 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor B/1007/S.SM.01.00/2019.