Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta Gubernur Kaltim, Isran Noor segera menuntaskan persoalan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi ( Sekdaprov) yang hingga saat ini masih menggantung.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kepada awak media di Samarinda, Senin, mengatakan seyogyanya Pemprov Kaltim menetapkan Sekda Kaltim sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 821/485/SJ dan Kepres 133/TPA Tahun 2018.
Dikatakan Samsun, sapaan akrabnya, sebaiknya, SK penunjukan Sekda Kaltim dijalankan sesuai dengan perintah Presiden.
"Itu Sekda kan sudah mendapatkan SK dari Presiden. Sebaiknya laksanakan saja dulu perintah Presiden, untuk segera melantik sekda yang sudah di SK-kan,” ucapnya.
Menurut dia, kalaupun gubernur merasa tidak pas dengan penunjukan Sekda oleh Presiden, gubernur diperbolehkan kembali mengajukan nama yang sesuai.
"Tetapi, minimal intruksi Presiden sudah dilaksanakan. Jangan sampai kemudian ini berlarut-larut, sehingga menjadi citra buruk untuk Kaltim,” sebut Samsun.
Apalagi lanjut dia, bahwa keputusan Presiden sudah sesuai dengan prosedur. Penunjukan Sekda tersebut berdasarkan pengajuan dari Gubernur Kaltim.
"Artinya, gubernur telah mengajukan tiga nama calon kepada Presiden melalui Kemendagri. Nah, dari tiga nama itu lah presiden menujuk satu nama,” beber Samsun.
Akibat persoalan penetapan sekda yang tak kunjung selesai, Politikus PDI Perjuangan ini beranggapan, kerja-kerja Pemprov Kaltim akan terhambat.
"Karena pejabat pimpinan tinggi madya di Lingkungan Pemprov Kaltim ada di Sekda,” beber mantan Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.
Apalagi saat ini lanjut dia, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memasuk pembahasan APBD Perubahan 2019.
"Dengan adanya kisruh penetapan Sekda ini, kinerja pemerintah jadi tidak optimal,” kata Samsun.
Ia berharap, Gubernur Kaltim sebagai pengambil kebijakan tertinggi, bijak dalam melihat persoalan tersebut. Pertimbangannya, penetapan Sekda Kaltim ini langsung dari presiden.
"Mari kita sama-sama mendahulukan kepentingan bersama demi kemajuan daerah,” pungkasnya.
Berdasarkan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, telah ditetapkan Abdullah Sani, sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, hingga saat ini Abdulah Sani belum dilantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor sebagai Sekdaprov Kaltim.
Sehingga pelantikan tersebut diambil oleh oleh Kemendagri Cahyo Kumolo, yang rencana akan melantik Abdulah Sani pada Selasa 16 Juli 2019 di Jakarta.