Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kutai Timur berinisial ER menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan pada 2007 senilai senilai Rp1,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatia, Didik Farkhan, Selasa, mengatakan, selain ER, Kejaksaan Negeri Sangatta juga menetapkan mantan Bendahara DPRD Kutai Timur berinisial HDR sebagai tersangka.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kedua orang ini diduga bertanggung jawab atas dana UUD (Uang Untuk Dipertanggungjawabkan) tahun 2007 saat mereka menjabat sebagai Sekwan dan Bendahara," katanya.
Dikatakannya, kasus Uang Untuk Dipertanggungjawabkan tahun 2007 di DPRD Kutai Timur dinyatakan bermasalah sebab dana yang seharusnya dikembalikan ke kas negara, justru disalahgunakan.
Modusnya, dana senilai Rp1,7 miliar ini dipinjamkan kepada anggota DPRD, digunakan untuk perbaikan mobil dan bantuan lain sebagainya, sehingga uang yang seharusnya akan dikembalikan ke kas daerah raib.
Meskipun sudah menetapkan dua tersangka, namun belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan keduanya sedang sakit.
"Keduanya belum ditahan, namun untuk kelanjutan kasus ini, tersangka akan diperiksa minggu depan, termasuk memeriksa saksi ahli dari PBK (Badan Pemeriksa Keuangan).
"Jadi untuk kasus UUD, tinggal pemeriksaan tersangka yang akan dilakukan minggu depan, termasuk pemeriksaan BPK," jelas Didik.
Dia mengatakan, kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPK sekitar Rp782 juta, dari dana UUD senilai Rp1,7 miliar yang bermasalah dan sisanya Rp900 juta lebih, telah dikembalikan. (*)