Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta Kutai Timur Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp1 miliar, yakni pejabat eselon IV bagian sosial Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, bernama Irvan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, di ruang kerjanya, Rabu (11/7), mengatakan, pihaknya telah menetapkan Irvan dengan jabatan Kasubbag Kelembagaan Bagian Sosial sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bansos 2010.
"Hari ini kami menaikkan status Irvan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos senilai Rp1 miliar dan dijadwalkan Jumat (13/7) akan memanggil dan memeriksanya sebagai tersangka," kata Kajari Didik Farkhan didampingi Kasintel Dodil Emil Gozali.
Penetapan Irvan sebagai tersangka bukan tanpa dasar, ujarnya, namun dengan bukti-bukti berupa surat, keterangan saksi yang mereka dapatkan telah menunjukkan dua alat bukti yang cukup.
"Melalui keterangan sejumlah saksi yang dikumpulkan membuat kita yakin dan meningkatkan statusnya sebagai tersangka. Ada bukti kuat keterlibatan Irvan, karena itu kini juga jadi tersangka," kata Didik Farkhan, mantan wartawan harian nasional itu, kepada sejumlah wartawan.
Ia mengatakan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Sangatta belum melakukan penahanan. "Tunggulah saatnya nanti kita lihat perkembangannya," katanya.
Irvan, Kasubbag Kelembagaan Bagian Sosial Setkab Kutai Timur, tidak lain adalah atasan Shinta, staf Bagian Sosial Setkab Kutai Timur yang saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sangatta sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial fiktif senilai Rp1 miliar tahun 2010.
Dalam pemeriksaan sebelumnnya, justru Irvan menuding Sinta bermain sendiri, membuat 16 proposal fiktif yang terungkap dengan kerugian sekitar Rp1 miliar. Namun setelah saksi lainnya diperiksa, akhirnya Kajari menyatakan ada bukti kuat keterlibatan Irvan.
Sebelumnya, telah diberitakan Kajari telah melakukan penahanan pada Sinta dan Devid yang diduga sebagai otak dalam pembuatan dan pencairan dana dari 16 proposal fiktif yang mereka buat dan merugikan Negara sekitar Rp1 miliar.
Modus-modus jaringan dana bansos yang dilakukan mereka dalam memuluskan perbuatannya hingga mampu "menilep" dana bansos sekitar Rp1 miliar dengan membuat proposal dan dengan menggunakan nama-nama dari KTP orang yang pernah membuat proposal.
"Kajari Didik Farkhan menegaskan ada dugaan bansos itu akan berkembang terus. Baik dari sisi tersangka, maupun dari sisi kerugian negaranya," katanya. (*)
Pejabat Pemkab Kutai Timur Tersangka Korupsi
Kamis, 12 Juli 2012 0:38 WIB