Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penandatanganan komitmen pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Gubernur Kalimantan Timur dan bupati serta wali kota se-Kalimantan Timur.
Acara penandatangan dilaksanakan di ruang Ruhui Rahayu, Kantor, Gubernur Kaltim, Rabu, dengan tujuan untuk penegasan kembali komitmen kepala daerah se-Kalimantan Timur dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi yang telah dilaksanakan oleh kepala daerah sebelumnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Samarinda, Rabu, mengatakan, penandatangan komitmen oleh kepala daerah sangat penting karena gerakan pemberantasan korupsi yang diiringi dengan perbaikan terhadap tata kelola administrasi dan pemerintahan harus langsung dipimpin dan dicontohkan oleh kepala daerahnya.
Ia mengatakan, hasil yang diharapkan dari pelaksanaan rencana aksi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi.
"Kita para aparat negeri harus mulai berkomitmen untuk menjadi aparat yang jujur,” ujar Alexander Marwata.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengakui telah merasakan dampak positif dari program pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur sudah memberikan dampak.
"Karena dampaknya sudah terasa, maka komitmen kepala daerah harus terus diperkuat, karena komitmen terhadap pemberantasan korupsi adalah salah satu hal utama,” kata Isran.
Selain penandatanganan komitmen kepala daerah dengan KPK juga dilangsungkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kalimantan Timur.
Tujuan PKS ini untuk mendukung pelaksanaan percepatan program strategis pertanahan (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Redistribusi Tanah Dan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat/Bina Penerima Tanah) dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Tujuan PKS ini untuk tercapainya penerimaan pajak yang optimal, tercapainya peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur pajak dan pemerintah daerah yang profesional di bidang perpajakan, dan tercapainya pemanfaatan data dan informasi perpajakan yang mutakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Alexander, KPK akan terus mendampingi, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kalimantan Timur, terutama dalam upaya penertiban aset dan pembenahan pengelolaan aset oleh pemerintah daerah.