Samarinda (ANTARA) - Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Ramadhan menyampaikan bahwa, masa reses di masa persidangan terakhir DPRD periode 2014-2019 ditiadakan.
"Hal ini saya sampaikan berdasarkan surat Mendagri Nomor 161/2389/OTDA tanggal 22 April 2019, dan juga menagcu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi, pasal 87. Jadi, dasar ditiadakannya reses itu juga berlaku bagi DPRD Kaltim," terang Ramadhan.
Meski demikian katanya, sekretariat DPRD Kaltim telah menganggarkan dua kali masa reses di APBD 2019. Karena adanya surat tersebut, maka anggaran reses yang dianggarkan dialihkan untuk anggota DPRD Kaltim terpilih periode 2019-2024.
"Jadi, anggaran untuk masa reses selanjutnya akan dialokasikan kepada anggota dewan yang baru, dan tidak perlu lagi kita anggarkan dana reses di APBD Perubahan 2019. Karena anggaran yang sudah ada tinggal dialihkan saja, jadi tidak akan ada SILPA,” ujar Ramadhan.
Lanjut Ramadhan perkiraan pelaksanaan reses akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019.
"Hal ini perlu disampaikan untuk jadi perhatian bersama, dan terkhusus kepada anggota DPRD Kaltim periode saat ini," katanya.