Penajam (ANTARA) - Mantan terpidana korupsi dari kalangan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan gaji termasuk insentif yang telah diterima kepada negara.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui, Rabu, membenarkan PNS mantan terpidana korupsi yang diberhentikan tidak hormat juga wajib mengembalikan gaji dan insentif yang sudah diterima.
Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menerbitkan surat edaran Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 menyangkut pemberian sanksi PNS (pegawai negeri sipil) mantan terpidana korupsi.
Surat edaran Kemenpan RB tersebut menyatakan, bahwa sanksi berlaku surut termasuk pengembalian gaji dan insentif yang telah diterima PNS atau aparatur sipil negara (ASN) mantan terpidana korupsi.
Artinya PNS atau ASN yang pernah menjalani hukuman karena terlibat kasus korupsi dan kembali bekerja wajib mengembalikan gaji dan insentif yang telah diterima ke kas negara.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menerbitkan surat edaran Nomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 menyangkut ASN atau PNS mantan terpidana korupsi.
Surat edaran Kemendagri tersebut menyebutkan, bahwa PNS atau ASN mantan terpidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ada 11 ASN atau PNS yang menerima sanksi diberhentikan secara tidak hormat sesuai surat edaran Kemendagri tersebut.
"Ada 11 PNS yang diberi SK (surat keputusan) pemberhentian pada tanggal 31 Desember 2018, karena terlibat kasus korupsi," jelas Alimuddin.
"Para ASN itu mayoritas menjalani hukuman pada 2009 atau 2010, dan diberhentikan tidak hormat serta diwajibkan mengembalikan gaji dan insentif," katanya.
Alimuddin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengkaji surat edaran Kemenpan RB tersebut bersama Bagian Hukum, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, serta Inspektorat.
PNS Terpidana Korupsi Di Penajam Wajib Kembalikan Gaji Insentif
Rabu, 6 Maret 2019 19:21 WIB
Ada 11 PNS yang diberi SK pemberhentian pada tanggal 31 Desember 2018, karena terlibat kasus korupsi