Samarinda (ANTARA) - Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Februari 2019 masih rendah karena di bawah 100 poin, yakni tercatat hanya 94,47 meski terjadi kenaikan 0,31 persen ketimbang NTP bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 94,18 poin.
"Peningkatan NTP pada Februari disebabkan oleh turunnya indeks harga yang harus dibayar petani, yakni harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh petani di pedesaan," ujar Kepala Badan Pusat Statistk (BPS) Provinsi Kaltim, Atqo Mardiyanto di Samarinda, Senin.
Jika diperhatikan per subsektor, maka NTP pada Februari 2019 adalah Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 95,16, Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) tercatat 90,92 poin, Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) hanya 80,85 poin.
Kemudian Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) tercatat paling tinggi yang mencapai 112,36 poin, dan Nilai Tukar Petani Perikanan (NTPN) juga tercatat lumayan tinggi karena sebesar 104,05 poin.
Pada Februari 2019, lanjutnya, hanya subsektor peternakan yang mengalami penurunan NTP, yaitu sebesar 1,08 persen, sedangkan subsektor lainnya justru meningkat.
Seperti NTPP mengalami peningkatan 0,34 persen, NTPH naik 0,45 persen, NTPR mengalami peningkatan 0,92 persen, dan NTPN mengalami peningkatan sebesar 1,04 persen.
Seiring dengan perubahan ini, maka Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Kaltim pada Februari 2019 tercatat 106,03 atau turun 0,24 persen ketimbang Januari yang sebesar 106,29, hanya subsektor perkebunan rakyat dan perikanan yang mengalami peningkatan NTUP.
Ia menjelaskan bahwa NTUP menggambarkan seberapa besar tingkat pendapatan dan diterima oleh petani yang digunakan hanya untuk kegiatan usaha, dalam hal ini tentunya untuk biaya produksi pertanian.
"NTUP tidak memperhitungkan harga yang digunakan untuk memenuhi konsumsi rumah tangga petani, namun lebih menggambarkan tingkat pengeluaran riil untuk biaya usaha pertanian," katanya.
Ia juga mengatakan, pada Februari 2019, dari 33 provinsi yang dihitung NTP-nya, terdapat 18 provinsi mengalami penurunan NTP, sedangkan sisanya meningkat.
Penurunan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah yang sebesar 1,47 persen, sedangkan peningkatan NTP terbesar kembali terjadi di Provinsi Riau dengan persentase 1,58 persen.
"Semua provinsi di Pulau Kalimantan mengalami peningkatan NTP, kecuali Provinsi Kalimantan Barat yang turun. Sedangkan daerah yang mengalami peningkatan NTP paling tinggi di antara provinsi lain di Kalimantan adalah Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.