Penajam, (Antaranews Kaltim) - Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran 346 butir narkoba pil koplo jenis "double L" (LL).
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Sabil Umar saat ditemui di Penajam, Selasa, menyatakan peredaran narkoba jenis pil koplo tersebur berhasil digagalkan setelah polisi berhasil menangkap pria berinsial AM (25 tahun) di Jalan RT 013 Kelurahan Sotek, Senin (18/2) sore.
"Peredaran narkoba jenis pil LL itu digagalkan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu Unit Opsnal Satuan Resnarkoba kemudian menindaklanjuti dan menangkap AM di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam," ujarnya.
Saat penangkapan di pingir jalan yang terletak di RT 013 Kelurahan Sotek dan melakukan peggeledahan badan AM jelas Sabil Umar, polisi tidak menemukan barang bukti.
Kemudian Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara membawa AM menuju kediamannya yang berada di RT 013 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
"Saat melakukan penggeladahan dikediaman AM polisi menemukan sedikitnya 346 butir pil koplo yang dibungkus dalam plastik pembungkus berwarna putih," ucap Sabil Umar.
Narkoba jenis pil LL tersebut lanjut Kapolres, disimpan di dalam lembar celana jeans warna biru di ruang tamu, polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp120.000 yang diduga hasil penjualan pil koplo tersebut.
AM bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara terus mengembangkan kasus penangkapan AM tersebut untuk mengungkap jaringannya sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan AM diduga telah lama mengedarkan narkoba pil koplo jenis LL di wilayah Kecamatan Penajam.
Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197, 106, 196 dan 98 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Polres Penajam Gagalkan Peredaran 346 Butir Pil Koplo
Selasa, 19 Februari 2019 20:41 WIB
Peredaran narkoba jenis pil LL itu digagalkan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu Unit Opsnal Satuan Resnarkoba kemudian menindaklanjuti dan menangkap AM di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam,