Penajam (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur, membutuhkan 3.605 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.
"Petugas KPPS itu akan bertugas di TPS (tempat pemungutan suara) yang tersebar di 54 desa/kelurahan," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi ketika ditemui di Penajam, Jumat.
Sebelumnya menurut dia, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara meminta kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengkomunikasikan kesediaan petugas KPPS di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018 untuk kembali menjadi petugas KPPS.
Namun banyak petugas KPPS yang bertugas pada Pilkada 2018 tersebut belum bersedia kembali menjadi petugas KPPS untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.
Terdata petugas KPPS di Pilkada 2018 yang bersedia kembali bertugas sebagai KPPS lanjut Feri Mei Effendi, lebih kurang 50 persen atau sekitar 1.800 orang dari keseluruhan kebutuhan petugas KPPS.
"Tetapi jumlah itu diharapkan bertambah dari perekrutan petugas KPPS yang pendaftarannya dilaksanakan pada 6-12 Maret 2019," ujarnya.
Perekrutan petugas KPPS tersebut akan diumumkan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada 28 Februari 2019.
Apabila jumlah petugas KPPS tidak memenuhi kebutuhan 3.605 orang, Feri Mei Effendi berharap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bisa membantu menutupi kekurangan petugas KPPS tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten meminta bantuan mengerahkan ASN (aparatur sipil negara) untuk menjadi petugas KPPS, kalau petugas KPPS kurang," ucapnya.
Jumlah TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 tercatat 515 TPS dan ditempatkan tujuh petugas KPPS untuk satu TPS.
"Untuk satu TPS ditempatkan sebanyak tujuh petugas KPPS, jadi KPU membutuhkan ribuan petugas KPPS pada pemungutan suara atau pencoblosan yang dilaksanakan 17 April 2019," kata Feri Mei Effendi. (*)