Penajam (Antaranews Kaltim) - Kampanye peserta pemilihan legislatif yang akan memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 2019, dilakukan selama 204 hari, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat Feri Mei Effendi.
"Sesuai jadwal masa kampanye pemilihan legislatif dilaksanakan selama 204 hari mulai 23 September 2018 hingga 14 April 2019," jelas Feri Mei Effendi ketika ditemui Antara di Penajam, Rabu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurut dia, juga akan membantu menyediakan sebagian materi iklan dan alat peraga kampanye bagi para peserta pemilihan legislatif 2019.
Untuk desain algaka (alat peraga kampanye) lanjut Feri Mei Effendi, dari masing-masing partai politik yang harus diserahkan paling lambat 1 Oktober 2018.
"Algaka kampanye pemilihan legislatif (pileg) dapat dipasang di tempat-tempat umum, bahkan di lahan warga sepanjang tidak melanggar peraturan daerah tentang estetika dan ketertiban umum," ujarnya.
Namun sebelum masuk tahapan kampanye, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara terlebih dahulu menggelar rapat pleno terbuka penetapan DCT (daftar calon tetap) bakal calon legislatif pada 20 September 2018.
Sebanyak 311 bakal caon legislatif terdiri 191 laki-laki dan 120 perempuan yang akan memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara lolos verifikasi berkas dan diumumkan melalui daftar calon sementara atau DCS untuk dikoreksi oleh masyarakat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan menambahkan, ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye sesuai peraturan yang berlaku.
"Para peserta pileg tidak diperbolehkan memasang algaka di tempat ibadah, rumah sakit dan sekolah, sebab lokasi itu yang dilarang untuk dipasangi algaka," tegasnya.
Kendati diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat umum, tetapi peserta pemilu legislatif 2019 dilarang memasang algaka di lokasi yang berpotensi mengganggu estetika dan ketertiban umum.
"Bawaslu akan langsung mencopot setiap baliho, spanduk atau poster yang bermuatan kampanye peserta pileg yang dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 atau peraturan daerah setempat," tegas Edwin Irawan lagi. (*)