Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah memperjuangkan perpanjangan izin beroperasinya Rumah Sakit Korpri yang terletak di Jl Kesuma Bangsa Kota Samarinda.
"Perizinan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kaltim tersebut telah mati sejak 31 Desember 2018, sehingga mulai Januari 2019 Rumah Sakit tersebut tidak bisa melayani pasien mengunakan BPJS Kesehatan,"kata Penjabat Sekda Prov Kaltim, Meiliana kepada awak media, di Samarinda, Selasa.
Ia menegaskan, pihaknya ingin RS Korpri tetap melayani pasien menggunakan BPJS Kesehatan. Sekain itu Meiliana meminta Dirut RSUD AW Sjahranie, dr David untuk segera mempercepat perpanjangan izin operasional RS Korpri tersebut.
"RS Korpri masih di bawah manajemen RSUD AWS. Nanti saya hubungi dokter David agar izin operasionalnya segera rampung," katanya.
Menurut Meiliana layanan BPJS Kesehatan sangat penting di RS Korpri mengingat Rumah Sakit ini kerap menjadi rujukan bagi pasien ASN maupun pensiunan PNS.
"Memang benar kalau tidak ada izin operasional, RS tidak bisa operasi. Kami nanti akan perpanjang agar bisa layani pasien dengan maksimal," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar RS Korpri tetap beroperasi meskipun masih menanti kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Perpanjangan izin operasional tersebut diharapkan bisa selesai secepatnya.
"Rumah Sakit ini kan pelayanan yang penting bagi publik. Saya pastikan RS Korpri tidak boleh berhenti melayani masyarakat, itu harus tetap berjalan. Secepatnya nanti akan kami urus," ungkap Meiliana.(*)