Samarinda (Antaranews Kaltim) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal dengan omzet mencapai miliaran rupiah perbulan.
Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda Siti Chalimatus S, kepada wartawan di Samarinda, Senin, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggrebekan tempat pembuatan kosmetik ilegal di Jalan Perjuangan II, Samarinda pada Kamis (3/1).
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh orang dan sejumlah barang bukti pembuatan kosmetik ilegal di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan seorang pelaku bersinisial AM (25) sebagai tersangka yang merupakan pemilik, sedangkan enam orang lainnya hanya sebagai saksi yang merupakan karyawan pelaku," jelasnya.
Siti menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ada sebanyak 41 produk kosmetik yang berhasil diproduksi, dan produk pemutih merupakan barang yang paling laris terjual.
"Pelaku AM ini telah beroperasi sejak 2017 lalu, dan katanya penghasilan per harinya mencapai Rp80 juta, jadi perbulannya mencapai Rp1 miliar lebih," katanya.
Ia menambahkan, dari keterangan pelaku ternayata barang tersebut tidak hanya diperjualbelikan di wilayah Kaltim saja, namun telah dipasarkan ke Pulau Jawa, dengan menggunakan pemasaran online.
"Pelaku memasarkan produknya dengan memanfaatkan media sosial, serta akun jual beli barang online," ujarnya.
Menurut Siti, pelaku mengakui bahwa dia belajar membuat kosmetik ilegal dari menonton Youtube.
"Karena banyak peminatnya, akhirnya pelaku memproduksi banyak dan menjualnya," ucapnya.
Ia menegaskan, kosmetik illegal dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ tubuh, hingga menyebabkan kematian bagi penggunanya.
"Kosmetik yang dihasilkan oleh pelaku ini mengandung merkuri yang merupakan bahan berbahaya, yang tidak boleh digunakan, karena merkuri ini sejenis logam berat," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1, UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.(*)