Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Program Inovasi Desa (PID) yang digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), merupakan program yang kegiatannya masuk dalam empat kewenangan desa berdasarkan Undang-Undang Desa.
"Kita sudah punya alat ukur perkembangan desa, yakni Indeks Desa Membangun (IDM), kemudian sekarang ada PID, jadi inovasi desa ini menjadi bagian pelaksanaan dari empat kewenangan desa," ujar Konsultan Nasional PID Kemendes PDTT, Lendi Wibowo dihubungi dari Samarinda, Kamis.
Empat kewenangan desa yang dimaksud adalah, pertama kewenangan berdasarkan hak asal usul, seperti pengelolaan tanah kas desa,organisasi masyarakat adat, pranata dan hukum adat.
Kedua, kewenangan lokal berskala desa, seperti pengelolaan dan pembangunan pasar desa, BUMDes, jalan desa, irigasi, tambatan perahu, potensi desa, dan lainnya.
Ketiga adalah kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten. Keempat adalah kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah di atasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Empat kewenangan ini mengacu pada Undang-Undang Desa atau UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terutama pasal (19) yang menyatakan bahwa kewenangan desa dibagi menjadi empat kewenangan," ucap Lendi.
Melalui PID dan mengacu pada kewenagan yang dimiliki, lanjutnya, maka desa berhak mengelola dan mengembangkan setiap potensi yang ada, apalagi melalui Dana Desa juga dituntut agar desa memiliki program unggulan masing-masing.
Tentu saja, kata dia lagi, antara kewenangan, prioritas pembangunan desa, dan PID sudah klop, termasuk akan klop dengan program yang saat ini masih dibahas oleh pihaknya dalam kaitan masuknya program ke desa harus memiliki aturan baku yang sesuai dengan kewenangan desa.
"Formulasi yang masih dalam pembahasan ini untuk mendorong agar inovasi desa juga menjadi bagian dari pelaksanaan dari kewenangan desa, jadi sebuah intervensi yang awalnya supra desa, kemudian diadopsi desa sesuai dengan kewenangannya," tutur Lendi.
Dia melanjutkan bahwa pemerintah tidak akan mengambil kuasa desa atas kewenangannya, tapi justru desa dapat melakukan internalisasi sesuai dengan kewenangannya.
"Sekarang masih dalam tahap pembahasan rancangan, tapi kalau ini jadi tentu akan dapat diimplementasikan oleh desa sesuai dengan empat kewenangan yang dimiliki desa," tuturnya.
Menurutnya, program yang masih dibahas ini strategis karena berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan kewenangan desa agar tidak tumpang tindih dalam pengaturan, termasuk untuk harmonisasi antara kewenangan desa dengan prioritas kementerian.
"Saya sudah beri masukan agar formula yang disusun dalam pedoman ini bisa menggabungkan antara kewenangan dengan kemampuan desa, karena tidak semua desa memiliki kategori yang sama dalam menerjemahkan empat kewenangan ini," kata Lendi.