Penajam (Antaranews Kaltim) - Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang diduga melakukan pungutan liar segera disidang kode etik oleh tim kode etik pemerintah kabupaten setempat.
Asisten III Bidang AdmInistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan, sidang kode etik akan membahas hasil investigasi dari pelaku dan korban pungli.
"Kasus dugaan pungli (pungutan liar) yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu pertama kali ditangani tim kode etik," katanya.
Untuk itu, tim tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pejabat yang diduga melakukan pungli tersebut.
Sidang kode etik terkait praktik dugaan pungli yang dilakukan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu akan digelar pada pekan depan.
Jika pejabat bersangkutan terbukti bersalah menurut Alimuddin, tim kode etik akan memberikan rekomendasi sanksi disiplin yang ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara.
Sidang kode etik tersebut menghadirkan Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara selaku ketua tim kode etik, Asisten I dan III, Inspektorat serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
Kasus dugaan praktik pungli itu menguap setelah sejumlah masyarakat mengeluhkan pelayanan admnistrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ironsinya praktik pungli dilakukan petugas pelayanan kependudukan tersebut dikabarkan sejak 2015, dengan besaran pungutan mulai Rp500.000 sampai Rp2.000.000 tergantung jumlah kepengurusan admnistrasi kependudukan.
Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara yang diduga melakukan pungli jika terbukti dikenakan sanksi indisipliner pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Sesuai regulasi tersebut sanksi atau hukuman yang dapat diberikan, di antaranya hukuman ringan, sedang dan hukuman berat meliputi sanksi penurunan pangkat atau pemberhentian dengan tidak hormat.(*)
Pejabat Penajam diduga melakukan pungli
Rabu, 31 Oktober 2018 22:37 WIB