Penajam, (Antaranews Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud berjanji memperjuangkan agar dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat dapat disalurkan seluruhnya untuk membayar sejumlah kewajiban.
"Masih ada kewajiban pemerintah kabupaten yang belum terbayarkan, kami akan berjuang agar dana bagi hasil minyak dan gas bumi dapat seluruhnya dicairkan oleh pemerintah pusat," kata Abdul Gafur Mas'ud ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih memiliki sejumlah kewajiban yang harus dibayarkan, termasuk pembayaran insentif PNS selama tiga bulan (Juli-September) yang hingga kini belum dibayarkan.
Kondisi kas daerah yang semakin menipis memaksa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunda sejumlah kegiatan dan program di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga masih memiliki tanggungan utang proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) yang cukup besar.
Untuk membayar sejumlah kewajiban, termasuk membayar insentif pegawai negeri sipil tersebut Penajam Paser Utara menunggu transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
"Kami akan berusaha agar pemerintah pusat mencairkan dana bagi hail secara keseluruhan, sehingga dapat menyelesaikan kewajiban itu," kata bupati.
Namun, bupati belum memastikan dapat membayarkan insentif PNS dibayar penuh selama 12 bulan, sesuai usulan yang disampaikan fraksi Gabungan DPRD kabupaten.
Fraksi Gabungan DPRD memeinta pemerintah kabupaten pada 2018 membayarkan insentif PNS selama 12 bulan, sebab pada 2017 pemberian insentif PNS hanya dibayarkan sampai Oktober karena mengalami defisit keuangan.
Pembayaran insentif atau tunjangan penambahan penghasilan (TPP) bagi PNS setempat biasanya dilakukan setiap akhir bulan.
Para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN), resah dan cemas selama tiga bulan belum menerima insentif sebagai tambahan penghasilan yang menjadi haknya untuk menafkahi keluarga.