Samarinda (Antaranews Kaltim) - PT Pertamina Hulu Mahakam dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menandatangani pokok-pokok kesepakatan untuk rencana pengalihan dan pengelolaan hak "participating interest" atau penyertaan modal 10 persen bagi daerah di Wilayah Kerja (Blok) Mahakam.
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan General Manager PHM John Anis dan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) Ari Nugroho Wibisono di Samarinda, Rabu, dengan disaksikan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan pejabat SKK Migas wilayah Kalimantan Sulawesi.
PHM merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang sejak 1 Januari 2018 menjadi operator sekaligus pemegang 100 persen PI di Wilayah Kerja Mahakam (sebelumnya dikenal Blok Mahakam), sedangkan PT MMPKM merupakan anak usaha dari perusahaan daerah PT Migas Mandiri Pratama yang ditunjuk Pemprov Kaltim untuk mengelola PI 10 persen.
Pengalihan PI 10 persen kepada Pemprov Kaltim merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Pokok-pokok kesepakatan itu berisikan komitmen dari para pihak untuk membahas secara lebih intensif berbagai ketentuan dan persyaratan terkait rencana pengalihan dan pengelolaan hak penyertaan modal.
Hasil pembahasan itu yang nantinya akan dituangkan dalam kesepakatan final berupa perjanjian pengalihan yang diharapkan rampung dalam enam bulan ke depan.
"Termasuk dalam pokok-pokok kesepakatan yang ditandatangani ini adalah hak dan kewajiban dari masing-masing pemegang PI," kata Direktur PT Migas Mandiri Pratama, Wahyu Setiaji.
Sebelum penandatanganan ini, lanjut Setiaji, pihaknya bersama PHM melakukan pembicaraan cukup intensif untuk membahas pokok-pokok kesepakatan soal PI.
Gubernur Awang Faroek Ishak menyatakan sangat bersyukur perjuangan masyarakat Kaltim yang dilakukan sejak 10 tahun lalu untuk mendapatkan jatah dari Blok Mahakam terwujud dengan ditandatanganinya kesepakatan PI.
"Sepuluh tahun lamanya kami berjuang dengan berbagai masalah yang dihadapi hingga akhirnya mendapatkan hasil seperti sekarang. Ini peristiwa bersejarah bagi Kaltim dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain penghasil migas untuk mendapatkan hak yang sama," ujar Awang Faroek.
Penandatanganan kesepakatan pengalihan dan pengelolaan PI ini juga menjadi "kado terakhir" bagi Awang Faroek Ishak yang pada hari ini mengakhiri masa baktinya selama dua periode memimpin Provinsi Kaltim.
Masa jabatan Gubernur Awang Faroek Ishak seharusnya baru berakhir pada 18 Desember 2018, namun harus selesai tiga bulan lebih cepat karena dia telah mengajukan pengunduran diri untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
"Saya berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberi ruang kepada daerah untuk terlibat dalam pengelolaan blok migas," ucapnya. (*)