Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membutuhkan lebih kurang Rp1 triliun untuk melakukan bisnis pengelolaan minyak dan gas Blok East Mahakam dengan PT Pertamina (Persero) setelah masa kontrak Chevron Indonesie Company berakhir pada 28 Oktober 2018.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas`ud saat dihubungi di Penajam, Minggu, mengatakan, kerja sama pengelolaan minyak dan gas Blok Esat Mahakam bisa menjadi sumber pendapatan baru untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus menyiapkan penyertaan modal kerja sama dengan Pertamina mengelola Blok East Mahakam yang selama ini dikelola Chevron Indonesie Company.
Abdul Gafur Mas`ud akan mengundang investor atau pemilik modal dalam menghimpun dana penyertaan modal kerja sama pengelolaan minyak dan gas bersama Pertamina yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun tersebut.
"Kami akan perjuangkan, modal akan dihimpun melalui investor agar dapat kelola minyak dan gas untuk mendongkrak PAD. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Komisi VII DPR," tegas bupati.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Blok East Mahakam yang dikelola Chevron Indonesie Company memiliki 14 lapangan minyak dan gas lepas pantai seluas 11.000 kilometer persegi atau 2,8 juta hektare.
Ke-14 lapangan minyak dan gas lepas pantai tersebut, yakni Attaka, Bangkirai, Kerinding, Mahoni, Santan, Sedandang, Seguni, Serang, Yakin, Melahin, Pantai, Seturian, West Seni serta lapangan West Seno.
Saat ini eksisting lapangan Attaka yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, lapangan Yakin dan Sepinggan yang ada di wilayah Penajam Paser Utara, serta lapangan West Seni di Selat Makassar,
Pada 2017, lapangan Attaka, Yakin, Sepinggan, dan West Seni memproduksi 17.700 barel minyak, dan gas sebanyak 152,5 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd).
Sementara sisa cadangan minyak di empat lapangan minyak tersebut masih sekitar 63,6 barel dan gas sebanyak 2.317 mmscfd.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berpeluang mengelola empat lapangan minyak dan gas itu dengan pola konsorsium, 49 persen saham untuk daerah penghasil dan 51 persen untuk Pertamina atau pemerintah pusat. (*)
Pemkab Penajam butuh Rp1 triliun kelola migas
Minggu, 28 Oktober 2018 20:12 WIB