Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh menegaskan kepada aparatur kampung, jangan sampai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) 2018 jangan terlambat seperti pada 2017 yang rata-rata selesai akhir pada Maret 2018.
"Seharusnya LPJ penggunaan APBKam 2017 tuntas pada Januari 2018, supaya pemerintah kampung bisa mengajukan pencairan dana desa (DD), alokasi dana kampung (ADK), dan bantuan keuangan (Bankeu) kabupaten pada Februari 2018," katanya, di Balikpapan, Jum'at.
Sebelumnya, saat pembukaan Pelatihan Sekretaris Kampung dan Bendahara Kampung, Bupati mengatakan bahwa LPJ APBKam di MahAkam Ulu tergolong terlambat karena baru selesai pada akhir Maret 2018, sehingga hal ini menyebabkan pencairan APBKam 2018 juga ikut terlambat.
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus karena bisa menjadi akan terulang tiap tahun, sehingga ia menginstruksikan kejadian pada 2017 tidak terulang pada 2018.
Untuk itu ia minta semua aparatur kampung bekerja secara disiplin maupun cerdas dalam pengelolaan APBKam, baik yang berasal dari ADK, DD, maupun Bankeu agar tidak terjadi keterlambatan baik dari sisi pengajuan, penggunaan, maupun LPJ.
Akibat dari ketidakdisiplinan aparatur kampung dalam pengelolaan APBKam, lanjutnya, kondisi ini berdampak pada sempitnya waktu karena cenderung menyelesaikan pekerjaan di pengHujung tahun, sehingga kerap kali lembur hingga tengah malam untuk menyelesaikan tugasnya.
Lebih parah lagi, pekerjaan lembur tersebut ternyata tidak tuntas. Kalau pun dianggap tuntas, namun setelah diserahkan ke kecamatan untuk diverifikasi, ternyata tidak mendapat rekomendasi dari camat karena masih ada kesalahan sehingga hal ini mengharuskan aparatur kampung mengerjakan ulang dan lembur lagi.
Hal ini terjadi lantaran petinggi hingga aparatur kampung tidak disiplin memanfaatkan waktu dalam menyusun LPJ ketika pekerjaan selesai. Padahal jika mereka disiplin memanfaatkan waktu, maka hal ini tidak akan terjadi.
"Mulai sekarang saya instruksikan semua aparatur kampung jangan terlambat dalam mengelola dan melaporkan penggunaan APBKam, karena jika terlambat dan apalagi tidak mampu menyerap DD, maka yang rugi adalah kampung itu sendiri. Bahkan dana alokasi khusus dan dana alokasi umum untuk daerah juga terancam dikurangi," tandas Bupati.
Bupati: LPJ 2018 jangan terlambat
Jumat, 31 Agustus 2018 10:48 WIB