Penajam (Antaranews Kaltim) - Jatah beras sejahtera 2018 untuk keluarga penerima manfaat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berkurang dari 15 kilogram menjadi 10 kilogram/kepala keluarga.
Kepala Sub Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sarnah, Jumat mengatakan, penurunan itu menyusul terbitnya aturan baru oleh Kementerian Sosial tentang rastra (beras sejahtera) pada 2018.
Selain itu berdasarkan surat edaran dari Badan Urusan Logistik (Bulog) pola pembagian rastra 2018 juga mengalami perubahan yakni, dibagikan setiap bulan.
"Sebelumnya pola pembagian rastra itu dilakukan setiap tiga bulan sekali. Jadi pada 2018 untuk jatah Januari, Februari dan Maret sudah dibagikan," jelas Sarnah.
Saat ini Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara sedang melakukan persiapan penyaluran rasta untuk April 2018 kepada 9.565 KPM (keluarga penerima manfaat).
Sarnah menyatakan, pihaknya sudah menyurati seluruh camat untuk melakukan persiapan penyaluran rastra April 2018.
Bulog mengantar rastra sampai kantor kecamatan, kemudian kecamatan menyalurkan kepada kelurahan dan desa, ongkos angkut pendistribusian rastra ditanggung pemerintah kabupaten.
Bantuan rastra program Kementerian Sosial itu lanjut Sarnah, disalurkan sampai kepada KPM di masing-masing desa dan kelurahan melalui Ketua RT setempat.
"Rastra yang akan disalurkan kepada KPM di empat kecamatan di wilayah Penajam Paser Utara itu sebanyak 95.650 kilogram," ujarnya.
Seluruh rastra yang telah disalurkan Bulog sepanjang 2018 ini menurut Sarnah, kualitasnya cukup baik dan layak konsumsi.
Rastra yang telah dibagikan kepada PKM yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Januari, Februari dan Maret 2018 tidak ditemukan yang tidak layak konsumsi.
"Tahun-tahun sebelumnya, terkadang ada warga penerima rastra yang mengeluhkan kualitas beras jelek, berwarna kemerahan dan berbau apek tidak layak konsumsi," tambah Sarnah. (*)