Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 5.209 data warga tidak mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dinyatakan fiktif dari hasil verifikasi dan validasi basis data terpadu penanganan fakir miskin.
"Kami telah lakukan verifikasi dan validasi basis data terpadu program penanganan fakir miskin 2017 dan menemukan 5.209 data fiktif warga tidak mampu," ungkap Koordinator Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Penajam Paser Utara Agus Purwanto ketika ditemui di Penajam, Jumat.
Ia menjelaskan, dari 5.209 data warga tidak mampu fiktif itu, sebanyak 1.139 jiwa diketahui meninggal dunia, 1.549 orang pindah ke luar daerah, data penduduk ganda sebanyak 148 jiwa, dan 2.373 orang telah berstatus mampu.
Temuan data fiktif warga tidak mampu tersebut tersebar di Kecamatan Penajam sebanyak 1.842 jiwa, Kecamatan Waru 916 jiwa, 1.842 jiwa di Kecamatan Babulu, serta 1.275 jiwa di Kecamatan Sepaku.
Sedangkan total warga tidak mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara terdata mencapai 57.892 jiwa.
Dari jumlah tersebut, lanjut Agus Purwanto, Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan sebanyak 3.135 warga sebagai pengganti warga tidak mampu yang terdata sudah meninggal dunia, pindah ke luar daerah dan terdata penduduk ganda, serta telah berstatus mampu kepada Kementerian Sosial.
Ia menyatakan, verifikasi dan validasi data kemiskinan dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan program bantuan nasional pangan nontunai dari Kementerian Sosial.
"Pada 2018, program bantuan nasional berupa beras sejahtera (rastra) akan digantikan program pangan nontunai," jelas Agus.
Jumlah penerima rastra di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2017 sebanyak 9.565 kepala keluarga atau KPM (keluarga penerima manfaat) yang tersebar di empat kecamatan.
Agus Purwanto merincikan, di Kecamatan Penajam ada 3.121 KPM, sebanyak 1.013 KPM di Kecamatan Waru, Kecamatan Babulu 3.061 KPM, dan 2.370 KPM di Kecamatan Sepaku.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyalurkan 1.147.800 kilogram beras sejahtera untuk 9.565 KPM pada tahap pertama dan kedua tahun 2017. (*)