Samarinda (Antaranews Kaltim) - Badan Narkotika Nasional memberikan penghargaan kepada dua prajurit TNI dan seorang purnawirawan TNI yang turut membantu BNN dan kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Piagam penghargaan dari Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso diserahkan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono di halaman Makorem 091/Aji Surya Natakesuma, Samarinda, Senin.
Kedua prajurit TNI dari Kodam VI/Mulawarman yang bertugas di Kodim 0902 Tanjung Redep itu masing-masing Kapten Inf Haeruddin Halwin dan Serda David Ullo. Sementara seorang purnawirawan TNI yang juga menerima penghargaan adalah Pelda (purn) Budiharto.
Dalam sambutan yang dibacakan Brigjen Raja Haryono, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso memberikan apresiasi dan penghargaan atas kepedulian prajurit Kodam VI/Mulawarman yang telah membantu BNN dan kepolisian dalam melaksanakan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Berau.
"Kejahatan Narkoba adalah musuh bersama seluruh bangsa Indonesia, karena penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa, baik dari segi kesehatan maupun tatanan sosial," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Budi Waseso, narkoba merupakan ancaman yang sangat serius bagi berlangsungnya kehidupan generasi bangsa Indonesia yang sehat, produktif dan berdaya saing.
Menurut ia, apa yang dilakukan dua prajurit TNI Kodam VI/Mulawarman harus terus digelorakan agar dapat memotivasi dan mendorong setiap prajurit untuk membantu unsur BNN dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltim.
Selain prestasi dan penghargaan, Kodam VI/Mulawarman juga tetap konsisten untuk memberikan hukuman kepada prajuritnya yang melanggar hukum dan juga tidak segan-segan mengajukan pemecatan bagi prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Diketahui, Komando Distrik Militer (Kodim) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Transaksi narkoba dilakukan di perbatasan Kabupaten Berau dan Bulungan yang memisahkan antara provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dalam kejadian itu, sekira awal tahun 2016 personel TNI berhasil membekuk dua pelaku, yakni Mannur dan Muhammad Yasir, yang merupakan warga Bulungan. Dari keduanya disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Pengungkapan transaksi narkoba tersebut atas laporan warga kepada personel Babinsa Tanjung Batu, Serda David Ulo. Transaksi sengaja dilakukan di perbatasan provinsi guna mengelabui lacakan petugas. (*)