Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Lebih kurang 150 unit menara telekomunikasi (BTS) yang ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, akan segera dikenakan retribusi setelah DPRD setempat mengesahkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Menara Telekomunikasi pada rapat paripurna, Selasa (30/1).
Ketua Gabungan Komisi Rapeda Retribusi Menara telekomunikasi DPRD Paser Amiruddin mengatakan, selama ini ratusan menara telekomunikasi itu beroperasi secara bebas tanpa pernah dipungut retribusi, padahal hal sebaliknya (retribusi menara BTS) sudah dilakukan daerah lain.
"Informasi yang kami diterima dari Diskominfo Paser, saat ini ada sekitar 150 menara BTS, tapi tidak ada retribusinya. Setelah perda ini disahkan, semua menara BTS milik operator telekomunikasi akan dikenakan retribusi," kata Amiruddin.
Menurut ia, pengenaan retribusi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. "Ini bisa menjadi masukan tambahan bagi pendapatan asli daerah," katanya.
Untuk nilai retribusi, lanjut dia, secara teknis telah ditentukan pemerintah daerah, melalui Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser.
Ada dua sistem retribusi yang sebelumnya menjadi opsi, yaitu sistem retribusi tunggal dan variabel.
"Untuk di Paser menerapkan sistem variabel, di mana retribusi menara BTS yang berada di ibu kota dengan menara BTS yang jaraknya jauh berbeda tarifnya," katanya.
Ia berharap, regulasi itu segera bisa diterapkan dan dimasukkan ke lembaran daerah. Untuk instansi teknis, diharapkan dapat segera menyampaikan aturan itu ke provider-provider yang memiliki menara di kabupaten ini, setelah perda dijalankan.
"Mudah-mudahan ke depan bisa segera dimasukkan dalam lembaran daerah dan bisa disampaikan ke provider yang ada di Kabupaten Paser yang mempunyai menara BTS," pungkasnya. (*)
Perda disahkan, Pemkab Paser kenakan retribusi ratusan menara BTS
Rabu, 31 Januari 2018 16:08 WIB