Penajam (Antaranews Kaltim) - BTS (base transceiver station) atau menara telekomunikasi milik PT Mitratel yang dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikenakan sanksi karena tidak memiliki izin.
Informasi yang diperoleh, Jumat, menyebutkan dua menara telekomunikasi yang dibangun PT Mitratel di kawasan Kelurahan Tanjung Tengah dan Kecamatan Babulu tidak berizin.
"Terkait dua BTS tidak berizin itu kami sudah keluarkan rekomendasi pemberian sanksi secara penuh," tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Santoso, ketika dikonfirmasi keberadaan dua menera telekomunikasi tersebut.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara mengeluarkan rekomendasi pendirian menara telekomunikasi sesuai Peraturan Daerah atau Perda Nomor 6 Tahun 2017.
"Kami rekomendasi pemberian sanksi kepada PT Mitratel sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2012, pasal 38 ayat (1)," jelas Budi Santoso.
Rekomendasi yang dikeluarkan instansinya menurut dia, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2012 itu memberikan sanksi secara penuh terhadap pemilik dua menara telekomunikasi tidak berizin tersebut.
"Untuk pemberian sanksi kepada PT Mitratel, Diskominfo menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Kabupaten Penajam Paser Utara," ucap Budi Santoso.
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara akan memberikan sanksi terhadap seluruh menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendirian Menara Telekomunikasi di daerah itu.
"Jadi setiap perusahaan yang akan membangun BTS di wilayah Penajam Paser Utara wajib mengantongi izin dari Diskominfo," tambah Budi Santoso.
Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2012, pasal 38 ayat (1) menara telekomunikasi yang tidak berizin dikenakan sanksi enam bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp50 juta.
Sehingga PT Mitratel, wajib membayar denda sebesar Rp100 juta atau satu tahun kurungan penjara dengan dua menara telekomunikasi yang tidak berizin. (Kominfo PPU)
BTS Milik Mitratel di Penajam Dikenakan Sanksi
Sabtu, 30 Desember 2017 7:55 WIB