Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyerap sekitar 92 persen jatah beras sejahtera, paling rendah dalam serapan rastra secara nasional dibandingkan rata-rata konsumsi nasional.
Kepala Perum Bulog Divisi Regional Kaltimra Muhammad Anwar di Balikpapan, Rabu, menjelaskan, kemampuan Kaltim-Kaltara menyerap 23.000 ton dari jatah yang didapat sebanyak 25.000 ton, sehingga kelebihan 2.000 ton dikembaikan kepada Bulog.
Provinsi lain menyerap sampai 98,45 persen, walaupun tetap ada juga yang menghabiskan hanya 95 persen, seperti Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.
"Penyerapan hanya 92 persen itu disebabkan ada kabupaten yang minta jumlah berasnya di bawah yang disediakan oleh pusat," kata Anwar.
Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Malinau, Kutai Kartanegara, dan Nunukan. Kabupaten Malinau bahkan tidak mengambil jatahnya yang mencapai 500 ton dengan total penerima manfaat sebanyak 3.000 keluarga.
Keluarga penerima manfaat atau KPM adalah sebutan untuk keluarga yang menerima beras sejahtera tersebut.
Kabupaten Kutai Kartanegara menyerap 74,26 persen dari jatah 5.000 ton beras yang disediakan dengan 31.000 KPM. Kabupaten Nunukan sebanyak 97,98 persen dari 158 ton dengan jumlah 8.000 KPM.
Jumlah seluruhnya KPM di Kaltim-Kaltara sebanyak 143.609, terdiri dari 120.000 di Kaltim dan 23.000 di Kaltara. KPM ini mendapat jatah 15 kg per bulan.
Anwar juga menyebutkan program beras sejahtera ini dapat semestinya dimanfaatkan semaksimal mungkin membantu mengentaskan kemiskinan.
"Dengan dapat jatah beras maka dapat dikurangi beban pengeluaran keluarga. Apalagi di tengah kondisi harga beras kualitas medium dan premium yang sedang naik," ujarnya.
Di sisi lain, Anwar mengakui Bulog Kaltimra mengalami kendala yang cukup signifikan dalam penyaluran beras sejahtera karena jarak antarkota dan antarkabupaten yang cukup jauh.
Untuk mengirim beras sampai ke Kabupaten Mahakam Ulu yang berjarak sekitar 800 kilometer dari Balikpapan, misalnya, perlu waktu paling tidak seminggu. (*)