Penajam (Antaranews Kaltim) - Sebanyak 7.648 dari total 115.000 warga wajib memiliki kartu tanda penduduk di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
"Data warga sebanyak itu tercatat hingga Januari 2018," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, saat ditemui di Penajam, Senin.
Dengan jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP tersebut, upaya jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara selama 2017 belum berjalan optimal.
Menurut Suyanto, perekaman data e-KTP di desa dan kelurahan terkendala rendahnya minat warga untuk melakukan rekam data.
"Kendati sudah diundang oleh kepala desa dan lurah, ternyata masih banyak warga yang tidak datang untuk melakukan rekam data dengan alasan pekerjaan," ungkapnya.
Sehingga upaya jemput bola perekaman e-KTP yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara ke desa dan kelurahan masih menyisakan 7.648 warga belum rekam data.
Upaya pendekatan pelayanan yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara ke setiap desa dan kelurahan tersebut tidak mendapat respon positif dari sebagian masyarakat.
Suyanto menilai sebagian masyarakat masih beranggapan mengurus administrasi kependudukan bukan merupakan sesuatu hal yang penting.
"Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, warga wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 115.000 jiwa. Sementara untuk data rekam e-KTP siap cetak mencapai 6.900 orang," tambahnya.
Suyanto menargetkan perekaman data e-KTP terhadap 7.648 warga wajib KTP akan diselesaikan sampai Mei 2018. (*)