Penajam (Antaranews Kaltim) - Alokasi dana desa tahap kedua dari APBD 2017 untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dipangkas sebesar Rp10 miliar dari nilai awal sekitar Rp15 miliar, karena menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan pendapatan dana bagi hasil dari pemerintah pusat pada 2017 mengalami penurunan dan berdampak pada alokasi dana desa.
Sehingga total dana desa 2017 yang awalnya direncanakan lebih kurang Rp64 miliar mengalami penurunan menjadi sekitar Rp54 miliar.
Dengan defisitnya anggaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, dana desa tahap kedua yang awalnya sebesar Rp15 miliar menurun menjadi Rp5 miliar.
Namun demikian, pencairan dana desa tahap kedua yang telah terpangkas sebesar Rp10 miliar tersebut sampai saat ini belum disalurkan setelah adanya pemotongan dana lebih salur dari pemerintah pusat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pencairan dana desa untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara itu akan dilakukan pada Maret 2018.
Sejumlah kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menuntut Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera melakukan pencairan dana desa tersebut.
"Penandatanganan SPN (surat perbendaharaan negara) sudah dilakukan, tapi sampai penghujung tahun pemerintah desa belum menerima dana desa," kata Wakil Ketua BPD Babulu Darat Zainal Abidin.
Kepala desa dan BPD, lanjutnya, tidak menerima jika dana desa tahap kedua disalurkan pada Maret 2018, dan menuntut haknya (dana desa tahap kedua) disalurkan pada tahun anggaran 2017.
Selain itu, kepala desa dan BPD juga menyatakan pemangkasan dana desa tersebut sangat mendadak dan merugikan desa, karena sejumlah proyek pembangunan desa sudah rampung dan ada yang masih berjalan.
Dana desa yang dikelola langsung oleh pemerintahan desa tanpa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa itu digunakan untuk pemberdayaan (infrastruktur) sebesar 70 persen, dan untuk operasional desa 30 persen. (*)