Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser
telah menampung sebanyak 369 usulan perizinan yang diajukan para pelaku usaha mikro dan kecil di
daerah itu.
"Dari
catatan kami, ada 369 usulan izin UMK di Kabupaten Paser pada tahun
ini," kata Kabid Deputi Restrukturisasi dan Usaha pada Kementerian
Koperasi dan UKM Yahmadi saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi
Perundang-undangan Perizinan UKM di Tanah Grogot, Kamis.
Sosialisasi yang digelar di Kantor Bupati Paser itu dihadiri pelaku usaha dan organisasi perangkat daerah.
Selain
dari Kemenkop UKM, sosialisasi yang berlangsung sehari itu
juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perindagkop Provinsi Kaltim
Henny Purwaningsih dan Kepala Disperindagkop Paser Ardiansyah.
Sebanyak 369 usulan perizinan UKM ini sebagian besar berasal dari Kecamatan Tanah Grogot dan Kuaro.
Menurut Yahmadi, perizinan UKM saat ini sudah didelegasikan kepada camat, kepala desa dan lurah.
"Dasar
hukumnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2014,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2014, ditambah dengan
peraturan daerah setempat yakni peraturan Bupati Paser Nomor 42 tahun
2015," kata Yahmadi.
Pendelegasian itu juga dilandasi dari nota kesepahaman tiga menteri, yaitu mendagri, menkop UKM dan mendag
Camat,
kata Yahmadi, telah mendapat pendelegasian kewenangan dari bupati dan
wali kota terkait perizinan tersebut, serta dapat melimpahkan kepada lurah atau kades.
"Surat
izin UKM bisa diterbitkan paling lambat satu hari kerja sejak pendaftaran
diterima, yang penting berkasnya lengkap dan benar," ujar Yahmadi.
Namun demikian, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha tersebut, jika pelaku usaha melanggar ketentuan perundang-undangan.