• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Rabu, 3 September 2025
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Prabowo kembali undang ormas keagamaan dan, partai politik ke Istana

      Prabowo kembali undang ormas keagamaan dan, partai politik ke Istana

      Senin, 1 September 2025 16:11

      Prabowo perintahkan k/l terima rakyat yang datang beri masukan, kritik

      Prabowo perintahkan k/l terima rakyat yang datang beri masukan, kritik

      Senin, 1 September 2025 6:33

      Puan: Insiden pilu Brimob lindas ojol harus diusut tuntas-transparan

      Puan: Insiden pilu Brimob lindas ojol harus diusut tuntas-transparan

      Jumat, 29 Agustus 2025 10:54

      KPK sebut Ketua Kadin Kaltim terima uang Rp3,5 miliar dari Rudy Ong

      KPK sebut Ketua Kadin Kaltim terima uang Rp3,5 miliar dari Rudy Ong

      Senin, 25 Agustus 2025 22:42

      Presiden Prabowo lantik Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

      Presiden Prabowo lantik Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

      Senin, 25 Agustus 2025 11:24

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Senin, 1 September 2025 19:39

      DPRD Kaltim  dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      DPRD Kaltim dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:58

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan  Helikopter untuk distribusi logistik

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan Helikopter untuk distribusi logistik

      Kamis, 7 Agustus 2025 6:41

      DPRD Kaltim  bangun sinergi semua pihak untuk solusi banjir

      DPRD Kaltim bangun sinergi semua pihak untuk solusi banjir

      Selasa, 27 Mei 2025 20:45

      Kabupaten Penajam  salurkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau

      Kabupaten Penajam salurkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau

      Selasa, 2 September 2025 16:26

      Kemenkumham: MBG harus perhatikan kualitas dan keamanan  makanan

      Kemenkumham: MBG harus perhatikan kualitas dan keamanan makanan

      Selasa, 2 September 2025 15:07

      Kabupaten Penajam  persiapkan petani lokal pasok bahan baku MBG

      Kabupaten Penajam persiapkan petani lokal pasok bahan baku MBG

      Selasa, 2 September 2025 15:05

      Pemkab Penajam  lakukan kajian kebutuhan tenaga pendidik Sekolah Rakyat

      Pemkab Penajam lakukan kajian kebutuhan tenaga pendidik Sekolah Rakyat

      Selasa, 2 September 2025 15:02

      Sebanyak 103 kasus anak di Kabupaten Paser menikah dini

      Sebanyak 103 kasus anak di Kabupaten Paser menikah dini

      Selasa, 2 September 2025 13:46

      DPRD Paser gelar paripurna penyampaian renja tahun 2026

      DPRD Paser gelar paripurna penyampaian renja tahun 2026

      Selasa, 2 September 2025 13:42

      DPRD Paser minta warga pesisir di edukasi soal konservasi mangrove

      DPRD Paser minta warga pesisir di edukasi soal konservasi mangrove

      Jumat, 29 Agustus 2025 20:05

      DPRD Paser sepakati lokasi  MTQ  2025 di SMPN 1 Tanjung Harapan

      DPRD Paser sepakati lokasi MTQ 2025 di SMPN 1 Tanjung Harapan

      Jumat, 29 Agustus 2025 19:57

      Pemprov Kaltim minta masyarakat waspada permintaan data kependudukan

      Pemprov Kaltim minta masyarakat waspada permintaan data kependudukan

      Selasa, 12 Agustus 2025 14:51

      Gubernur Kaltim tinjau Dusun Sidrap terkait sengketa dua kabupaten

      Gubernur Kaltim tinjau Dusun Sidrap terkait sengketa dua kabupaten

      Selasa, 12 Agustus 2025 14:43

      Pemprov Kaltim padamkan 63 titik panas pada Januari hingga Agustus

      Pemprov Kaltim padamkan 63 titik panas pada Januari hingga Agustus

      Minggu, 10 Agustus 2025 21:17

      Dinkes Kaltim lepas relawan kesehatan ke Palestina

      Dinkes Kaltim lepas relawan kesehatan ke Palestina

      Sabtu, 2 Agustus 2025 15:25

      PUPR Kaltim  kebut jalan Tering-Ujoh Bilang target rampung Akhir 2025

      PUPR Kaltim kebut jalan Tering-Ujoh Bilang target rampung Akhir 2025

      Selasa, 2 September 2025 19:43

      Sekolah Rakyat tahap I-C Kaltim  diluncurkan pertengahan September

      Sekolah Rakyat tahap I-C Kaltim diluncurkan pertengahan September

      Selasa, 2 September 2025 19:39

      BMKG: Waspada hujan ringan hingga sedang  di Kaltim pada 1-10 September

      BMKG: Waspada hujan ringan hingga sedang di Kaltim pada 1-10 September

      Selasa, 2 September 2025 15:32

      Unmul klarifikasi  temuan simbol PKI hanya peraga pembelajaran FKIP

      Unmul klarifikasi temuan simbol PKI hanya peraga pembelajaran FKIP

      Selasa, 2 September 2025 15:04

      Pemprov Kaltim libatkan masyarakat desa  tuntaskan dokumen emisi karbon

      Pemprov Kaltim libatkan masyarakat desa tuntaskan dokumen emisi karbon

      Selasa, 2 September 2025 19:41

      Polresta Balikpapan kerahkan 400 personel kawal aksi demonstrasi damai

      Polresta Balikpapan kerahkan 400 personel kawal aksi demonstrasi damai

      Minggu, 31 Agustus 2025 17:19

      Disdikbud Balikpapan: Sekolah di jalur rawan kemacetan aksi demo belajar di rumah

      Disdikbud Balikpapan: Sekolah di jalur rawan kemacetan aksi demo belajar di rumah

      Minggu, 31 Agustus 2025 17:07

      Wawali Balikpapan: Mendagri instruksikan kepala daerah temui masa unjuk rasa

      Wawali Balikpapan: Mendagri instruksikan kepala daerah temui masa unjuk rasa

      Sabtu, 30 Agustus 2025 17:57

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • BI: Kinerja TPID berhasil  turunkan harga kebutuhan pokok Kaltim

      BI: Kinerja TPID berhasil turunkan harga kebutuhan pokok Kaltim

      Selasa, 2 September 2025 12:07

      Perusahaan-petani Kukar sulap eks tambang jadi sawah produktif

      Perusahaan-petani Kukar sulap eks tambang jadi sawah produktif

      Minggu, 31 Agustus 2025 21:01

      Kaltim Expo 2025 catat nilai transaksi Rp7 miliar

      Kaltim Expo 2025 catat nilai transaksi Rp7 miliar

      Minggu, 31 Agustus 2025 21:00

      BI Kaltim  gandeng banyak pihak perkuat ekosistem ekonomi digital

      BI Kaltim gandeng banyak pihak perkuat ekosistem ekonomi digital

      Minggu, 31 Agustus 2025 10:11

      Bupati Kukar ajak Kopdeskel dan BUMDes  manfaatkan Kredit Kukar Idaman

      Bupati Kukar ajak Kopdeskel dan BUMDes manfaatkan Kredit Kukar Idaman

      Sabtu, 30 Agustus 2025 16:46

  • Olahraga
    • Liverpool resmi umumkan kedatangan Alexander Isak

      Liverpool resmi umumkan kedatangan Alexander Isak

      Selasa, 2 September 2025 6:38

      Tiga wakil Indonesia jaga asa di perempat final Kejuaraan Dunia 2025

      Tiga wakil Indonesia jaga asa di perempat final Kejuaraan Dunia 2025

      Jumat, 29 Agustus 2025 10:06

      Dewa United pinjam bek muda Rizdjar Nurviat dari Borneo FC

      Dewa United pinjam bek muda Rizdjar Nurviat dari Borneo FC

      Kamis, 28 Agustus 2025 21:15

      Borneo FC taklukkan  Persijap 3-1 di Segiri

      Borneo FC taklukkan Persijap 3-1 di Segiri

      Senin, 25 Agustus 2025 6:38

      Borneo FC Samarinda libas Persijap Jepara

      Borneo FC Samarinda libas Persijap Jepara

      Minggu, 24 Agustus 2025 21:00

  • Umum
    • Umat Buddha Kaltim  doakan limpahan kejernihan dan keselamatan bangsa

      Umat Buddha Kaltim doakan limpahan kejernihan dan keselamatan bangsa

      Minggu, 31 Agustus 2025 21:03

      Akademisi-ulama  ajak warga Kaltim unjuk aksi damai sebagai teladan

      Akademisi-ulama ajak warga Kaltim unjuk aksi damai sebagai teladan

      Minggu, 31 Agustus 2025 21:02

      Pemprov Kaltim: Kami ke Maroko karena dipanggil sebagai peserta MTQ Internasional

      Pemprov Kaltim: Kami ke Maroko karena dipanggil sebagai peserta MTQ Internasional

      Jumat, 29 Agustus 2025 10:31

      Perkembangan jumlah SPPG hingga Agustus 2025

      Perkembangan jumlah SPPG hingga Agustus 2025

      Rabu, 27 Agustus 2025 12:26

      Kaltim dan Samarinda kini resmi miliki organisasi persaudaraan haji

      Kaltim dan Samarinda kini resmi miliki organisasi persaudaraan haji

      Selasa, 26 Agustus 2025 19:26

  • IKN
    • Otorita kembangkan kuliner tradisional di KIPP IKN

      Otorita kembangkan kuliner tradisional di KIPP IKN

      Selasa, 2 September 2025 18:30

      OIKN: Lima penanam modal Republik Kazakhtan  tertarik investasi di IKN

      OIKN: Lima penanam modal Republik Kazakhtan tertarik investasi di IKN

      Senin, 1 September 2025 12:23

      MPATM studi lapangan di IKN  perkuat pertahanan dan keamanan kawasan

      MPATM studi lapangan di IKN perkuat pertahanan dan keamanan kawasan

      Kamis, 21 Agustus 2025 15:50

      Provinsi Anhui Tiongkok  siap buka jalur kerja sama dengan Otorita IKN

      Provinsi Anhui Tiongkok siap buka jalur kerja sama dengan Otorita IKN

      Kamis, 21 Agustus 2025 15:12

      Otorita target 109 rumah tapak modern  di wilayah IKN bisa dihuni 2028

      Otorita target 109 rumah tapak modern di wilayah IKN bisa dihuni 2028

      Selasa, 19 Agustus 2025 12:25

  • Foto
  • Video
    • Polisi ungkap perakitan bom molotov sebelum unjuk rasa di Samarinda

      Polisi ungkap perakitan bom molotov sebelum unjuk rasa di Samarinda

      Senin, 1 September 2025 13:35

      Menteri PPPA sebut Ruang Bersama dapat alihkan anak dari gawai

      Menteri PPPA sebut Ruang Bersama dapat alihkan anak dari gawai

      Jumat, 29 Agustus 2025 17:33

      Perhutanan sosial pulihkan puluhan ribu hektare mangrove Delta Mahakam

      Perhutanan sosial pulihkan puluhan ribu hektare mangrove Delta Mahakam

      Rabu, 27 Agustus 2025 13:47

      Pemko Balikpapan tunda tarif baru PBB usai isu kenaikan 3.000 persen

      Pemko Balikpapan tunda tarif baru PBB usai isu kenaikan 3.000 persen

      Selasa, 26 Agustus 2025 16:00

      Kaltim andalkan CSR tambang siasati pemangkasan transfer daerah

      Kaltim andalkan CSR tambang siasati pemangkasan transfer daerah

      Senin, 25 Agustus 2025 17:45

Pemprov Kaltim sosialisasikan Pergub terkait penerimaan tambang

Senin, 14 Agustus 2023 12:21 WIB

Pemprov Kaltim sosialisasikan Pergub terkait penerimaan tambang

Wagub Hadi Mulyadi saat sanbutan pada rakor dan sosialiasi Pergub tentang IUPK. (Antaranews Kaltim/Fandi)

Samarinda (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No. 34 tahun 2023 tentang tata cara pengenaan, penghitungan dan pembayaran/penyetoran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
“Tujuan Pergub itu adalah memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan perusahaan pemegang IUPK dalam hal pengenaan, penghitungan dan pembayaran/penyetoran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan,” ujar Wakil Gubernur Hadi Mulyadi usai Sosialisasi Pergub di Samarinda, Senin.
Hadi mengatakan peraturan itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan itu juga menjadi tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Menurut Hadi, penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK adalah enam persen dari keuntungan bersih perusahaan setelah pengurangan pajak penghasilan. Keuntungan bersih perusahaan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh pemerintah.

Baca juga: Kejari Penajam lirik tambang batu bara timbulkan kerugian negara

Hadi menjelaskan perusahaan pemegang IUPK wajib membayar penerimaan daerah setelah beroperasi selama satu tahun sejak penerbitan izin. Jika tidak membayar, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar dua persen per bulan dari jumlah yang harus dibayar.
“Kami harapkan dengan Pergub itu, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Kaltim,” ujar Hadi.
Salah satu perusahaan pemegang IUPK yang sudah membayar penerimaan daerah tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC). Perusahaan itu menjadi salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.
Sosialisasi Pergub 34/2023 di Samarinda, itu juga dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, perwakilan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta perwakilan dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga: Berenang di kolam tambang Palaran Samarinda, seorang remaja tenggelam

Berikut tata cara pengenaan di dalam Pergub 34/2023 dituangkan di dalam pasal 2 :
1. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dikenakan kewajiban membayar keuntungan bersih bagian Pemerintah Daerah dari produksi pertambangan batubara sebesar 6 persen kepada pemerintah daerah;
2. Keuntungan bersih dikenakan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaduit oleh Auditor Independen atau Kantor Akutansi Publik yang terdaftar;
3. Pembagian keuntungan bersih kepada pemerintah daerah meliputi :
a. Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5 persen;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil sebesar 2,5 persen;dan
c. Pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 2 persen;
4. Apabila terdapat lebih dari 1 daerah kabupaten/kota penghasil, maka pembagian keuntungan bersih sebesar 2, persen dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil produksi masing-masing wilayah;
5. Pembagian keuntungan bersih bagian pemerintah daerah untuk kabupaten/kota lainnya sebesar 2 persen, dibagi rata kepada pemerintah daerah kabupaten/kota diluar daerah kabupaten/kota penghasil;
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian keuntungan bersih sebesar 2, persen ditentukan berdasarkan faktor-faktor penentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Baca juga: Kementerian LHK tetapkan status tersangka penambang batu bara ilegal di IKN

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Pemprov Kaltim terapkan pergub kode etik layanan publik

Pemprov Kaltim terapkan pergub kode etik layanan publik

18 Mei 2025 11:37

Kaltim bahas Pergub desa wisata guna kembangkan ekonomi daerah

Kaltim bahas Pergub desa wisata guna kembangkan ekonomi daerah

10 April 2025 16:59

Kaltim garap  Pergub demi hindari pungli sekolah berkedok wisuda

Kaltim garap Pergub demi hindari pungli sekolah berkedok wisuda

26 Maret 2025 22:30

Kadispar Kaltim mematangkan aturan "Jos Pol" demi desa wisata-budaya

Kadispar Kaltim mematangkan aturan "Jos Pol" demi desa wisata-budaya

19 Maret 2025 18:17

Pemprov Kaltim susun  Pergub IAD Pada Areal Perhutanan Sosial

Pemprov Kaltim susun Pergub IAD Pada Areal Perhutanan Sosial

5 September 2024 05:30

DPK Kaltim sebut peraturan gubernur permudah  penyelamatan naskah kuno

DPK Kaltim sebut peraturan gubernur permudah penyelamatan naskah kuno

29 Agustus 2024 06:43

Gubernur Kaltim:  Pertama di Indonesia pergub tentang ekonomi karbon

Gubernur Kaltim: Pertama di Indonesia pergub tentang ekonomi karbon

28 Mei 2024 06:07

Pj Gubernur: Pergub Nilai Ekonomi Karbon  bisa jadi acuan hukum di RI

Pj Gubernur: Pergub Nilai Ekonomi Karbon bisa jadi acuan hukum di RI

4 Mei 2024 07:49

Terpopuler

Polresta Samarinda jamin penjagaan humanis  aksi demo di daerah

Polresta Samarinda jamin penjagaan humanis aksi demo di daerah

Kelompok Tani di Busang  ungkap dugaan pemalsuan dokumen di sidang

Kelompok Tani di Busang ungkap dugaan pemalsuan dokumen di sidang

Akademisi-ulama  ajak warga Kaltim unjuk aksi damai sebagai teladan

Akademisi-ulama ajak warga Kaltim unjuk aksi damai sebagai teladan

Fakta demonstrasi Samarinda, dari bom molotov hingga super 'emak-emak'

Fakta demonstrasi Samarinda, dari bom molotov hingga super 'emak-emak'

Pemprov Kaltim: Kami ke Maroko karena dipanggil sebagai peserta MTQ Internasional

Pemprov Kaltim: Kami ke Maroko karena dipanggil sebagai peserta MTQ Internasional

Top News

  • Otorita kembangkan kuliner tradisional di KIPP IKN

    Otorita kembangkan kuliner tradisional di KIPP IKN

    7 jam lalu

  • Fakta demonstrasi Samarinda, dari bom molotov hingga super 'emak-emak'

    Fakta demonstrasi Samarinda, dari bom molotov hingga super 'emak-emak'

    18 jam lalu

  • Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

    Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

    1 September 2025 19:39

  • Napas pesisir dalam genggaman  akar mangrove

    Napas pesisir dalam genggaman akar mangrove

    1 September 2025 06:28

  • Perusahaan-petani Kukar sulap eks tambang jadi sawah produktif

    Perusahaan-petani Kukar sulap eks tambang jadi sawah produktif

    31 Agustus 2025 21:01

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com